Jakarta, DKPP– Sidang perdana perkara Donggala, Sulawesi Tengah, pada Senin (26/8) hanya buka tutup karena Teradu tidak hadir. Pengadu perkara ini adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (GASAK).
Keduanya menjadi kuasa H.I Ilham Pettalolo dan Khaeruddin K, bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala. Sedangkan Teradu adalah Ketua KPU Donggala Mahfud Masuara Ketua KPU, Anggota Ardin, Najmah, Sofandi Sohar, Muhammad Yahya, dan Staf Sekretariat Dahlan Sahi.
Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati menerangkan bahwa Teradu sudah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran. “Ada surat dari Teradu. Saat ini sedang ada pertemuan dengan PPK yang sudah terjadwal,” kata Saut.
Pokok pengaduan dalam perkara ini terkait tindakan Ketua KPU Donggala beserta Anggota dan Staf yang dianggap tidak independen. Mereka dianggap telah berpihak kepada salah satu bakal paslon, dengan cara menggugurkan bakal paslon H.I Ilham Pettalolo dan Khaeruddin K. Pasangan ini oleh KPU dinilai tidak memenuhi syarat 15 persen dukungan partai politik, padahal menurut Pengadu sudah memenuhi.
Pengadu meminta DKPP untuk segera memutus perkara ini dan mengembalikan hak konstitusional H.I Ilham Pettalolo dan Khaeruddin K. “Kalau bisa ini segera diputus. Mengingat pencoblosan dilaksanakan tanggal 4 September ini. Sekarang sudah tahap kampanye,” beber Imran.
Namun Saut belum bisa menjanjikan permintaan Pengadu. Dia meminta kepada sekretariat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan panggilan kedua. Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, semua pengaduan akan dianggap benar semua.
“Semua akan dipertimbangkan, termasuk soal relevansi waktu. Yang penting sekarang serahkan semua pengaduannya secara tertulis. Kalau ada bukti atau perbaikan silakan dikumpulkan. Nanti pengaduan akan kami sampaikan ke Teradu. Atau kalau diperlukan, nanti akan dilakukan sidang video conference di Palu,” tambah Saut. (AS)