Jakarta, DKPP – Dua puluh empat (24) anggota KPU se-Bali hari ini (7/6) disidang perkaranya oleh DKPP di Ruang sidang DKPP, lt 5 Gedung Bawaslu Jl MH Thamrin no 14, Jakarta Pusat.
Ke-24 anggota KPU ini meliputi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, serta Ketua/anggota Kab Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan. Mereka disangkakan telah bertindak tidak profesional dalam hal rekapitulasi suara Pilkada Bali. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Paslon Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawandan melalui kuasa hukumnya Donny Tri Istiqomah dan Ramdan Syah.
Terkait Laporan Pengadu, para Teradu menganggap laporan mengenai rekapitulasi tersebut tidak jelas/kabur sehingga mereka tidak tahu bagaimana cara memprosesnya.
“Aduan para Pengadu ini tidak terinci, kami kira pengadu tidak paham teknis. Apa yang disampaikan Pengadu tidak sama. Pengadu meminta hitung ulang C1, kan yang benar itu rekapitulasi ulang C1. Kalau Penghitungan suara baru bisa disebut penghitungan ulang,” jelas Teradu.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampinngi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. [SD]