Jakarta, DKPP – Ketua
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Hubertina Lennys
Marlina, tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (23/12). Berdasarkan info dari salah satu
staf Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat, Teradu tidak dapat
memenuhi panggilan sidang karena sedang mengikuti perayaan Natal.
“Kami telah
menginstruksikan kepada Teradu bahwa apabila berhalangan hadir harus membuat
surat pernyataan ketidakhadiran sidang. Namun hingga detik ini, Teradu tidak
memberikan surat yang kami minta. Kami sudah berusaha menghubungi Teradu, baik
melalui telpon maupun sms, tetapi tidak satu pun ada balasan dari Teradu,â€
terangnya.
Menanggapi hal
tersebut, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., M.H., selaku Ketua
Majelis menyatakan untuk menunda sidang pemeriksaan ini. “Berhubung Teradu
tidak hadir, maka sidang ini lebih baik ditunda, untuk kemudian dijadwalkan
ulang untuk dilaksanakan sidang yang kedua, karena percuma saja Pengadu
menyampaikan pokok aduan tetapi tidak didengarkan dan direspon oleh Teradu.
Nanti, pada sidang kedua, kalaupun Teradu tidak hadir kembali, maka dengan
sangat terpaksa DKPP akan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu,†tegasnya.
Sidang kali ini
dilakukan menggunakan fasilitas video conference yang dipimpin
oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., M.H di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sementara Tim Pemeriksa Daerah
Kalimantan Barat hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. (Nur
Khotimah)