Jakarta, DKPP
– Zubair S Mooduto, anggota
Panwas Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo mengadukan PPS Desa Kenari, Desa
Lomuli, Desa Suka Damai, Desa Yipilo di Kecamatan Lemito dan Kecamatan
Wanggarasi. Pengadu menilai bahwa para Teradu tidak melakukan verifikasi.
Bertindak
selaku Ketua Majelis Prof. Anna Erliyana yang berada di Jakarta dan anggota
majelis Prof. Yasin Tuloli, Maspa Mantulangi, Razak Umar, dan Siti Haslina di
Polda Gorontalo. Pihak lain yang berada di Polda yaitu Teradu; Fatmah
Pangalu, Arifin Utina, Yunita Monoarfa, Herman Pangulu. Teradu yang lain; Ali
Hantai, Maryati Pakaya, Empi Pakaya tidak hadir. Sidang digelar melalui video
conference di Mabes Polri dan Polda Gorontalo, Kamis (26/11) pukul 10.30 WIB.
Zubair
mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPS
Desa Kenari, Desa Lomuli, Desa Suka Damai dan Desa Yipilo Kecamatan
Lemito dan Kecamatan Wanggarasi pada 6 Oktober dan 7 Oktober 2015. Ketua PPS
Desa Lomuli atas nama Ali Hantai tidak pernah mengindahkan undangan Panwas
Pohuwato hingga dua kali.
“Berdasarkan
fakta klarifikasi yang ada, Ketua dan Anggota PPS Desa yang wilayah kerjanya
ada di Kecamatan Lemito dan Kecamatan Wanggarasi membuat surat pernyataan dan
menandatangani di atas materai 6000 tidak melakukan verifikasi administrasi
dan faktual terhadap dukungan pasangan calon perseorangan atas nama
Salahudin Pakaya dan Burhan Mantulangi,†katanya.
Para
Teradu yang hadir kompak menjawab bahwa pihaknya melakukan verifikasi baik
administrasi maupun faktual. Ada pun terkait penandatangan surat pernyataan
yang ditandatangani di atas materai karena pihaknya diancam oleh salah seorang
LO dari salah satu paslon. “Saya terpaksa menandatangani karena saya
ditakut-takuti,†katanya.
Salah
seorang Teradu menambahkan, dia hanya menandatangani verifikasi
administrasi sedangkan verifikasi faktual tidak dilakukan. “ Ali Hantai
meminta saya untuk sekedar memverifikasi administrasi, sedangkan verifikasi
faktual dilarang,†kata Teradu lain. [Teten Jamaludin]