Jakarta, DKPP – Teradu mengakui tidak memverifikasi legalitas terhadap kepengurusan partai politik yang telah melakukan dukungan ganda terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013 ke Kementerian Hukum dan HAM. Teradu berkeyakinan, data yang dimiliki KPU RI akan sama dengan Depkum HAM.
Hal tersebut disampaikan salah seorang Teradu, Yusaka Teddy, anggota dari KPU Gunung Mas saat sidang ketiga tadi siang Selasa (10/09) pukul 10.WIB. Teradu ketua dan dan tiga anggota Guna, Tity Yu Krisna, Madradiwan, Yusaka Teddy. Sedangkan Pengadunya, Albert Salatan sebagai ketua Tim Kampanye Paslon Afridel Dinu-Ude. “Kami yakin, data dari KPU sudah cukup,” ujarnya.
Yusaka menjelaskan, pada tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013, pada tanggal 3-9 Juni 2013 masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Pada tanggal 9 Juni, bakal calon Afridel Dinu-Ude mendaftar. Pasangan ini didukung 20 partai politik, yaitu, PKB, PNBK, PIS, Republikan Nusantara, Partai Buruh, Partai Pelopor, PPRN, Partai Perjuangan Indoesia Baru, PPPI, Partai Kedaulatan, PBB, Partai Indonesia Marhaenis, Partai Pemuda Indonesia, Partai Serikat Indonesia, Partai Matahari Bangsa, PKNU, PKDI, PBR, PPNU, PKPB. Dua partai yaitu PKB dan PNBK langsung dicoret karena ketua dan sekretaris kedua partai itu tidak dicap dan tanda tangan basah. Sehingga sisa dukungan ada 18 partai dengan suara sah 7. 340 atau 17,07 persen” ujarnya.
Lalu pada 9-11 Juni pihaknya melakukan verifikasi faktual dukungan parpol bakal calon kepada pasangan Afridel Dinu-Ude. Lalu pihaknya menemukan ada dukungan ganda yang dilakukan oleh Parpol yaitu, PIS, PKDI, PPPI, Republikan Nusantara dan PKPB. Kelima partai tersebut selain mendukung pasangan Pengadu juga mendukung pasangan calon lain. Lalu pihaknya pun memverifikasi ke DPP lima parpol yang melakukan dukungan ganda dengan terlebih dahulu ke KPU RI.
“Kami meminta kepengurusan yang sah ke KPU RI. Kami sekaligus ingin konsultasi ke anggota KPU, namun kebetulan anggota tidak ada di tempat. Kami hanya ke kepala bagian hukumnya. Dari sana kami mendapatkan kepengurusan partai politik beserta alamatnya,” jelas dia.
Hasil verifikasi ke DPP PIS, partai ini tidak mendukung pasangan Afridel Dinu-Ude dan pasangan bakal calon lain karena kepengurusan DPC di Kabupaten Gunung Mas sudah dibekukan. Selanjutnya, memverifikasi ke DPP PKPB. Hasilnya, DPP PKPB menyebutkan DPC setempat mendukung Afridel Dinu-Ude. Kemudian, pihaknya memverifikasi ke DPP PKDI. Hasilnya, DPP PKDI mengesahkan dukungan ke Afridel Dinu-Ude. Begitu juga DPP Republikan Nusantara, mendukung Afridel Dinu-Ude.
Kemudian saat anggota majelis Nur Hidayat Sardini menanyakan apakah pihak KPU Gunung Mas memverifikasi keabsahan kepengurusan kelima parpol itu ke Kemenkum HAM, Teradu menjawab tidak. Ia beralasan, data dari KPU RI sudah cukup.
“Tahu ngga fungsi Kum HAM? Saudara pahami PKPU 9. Itu untuk mengecek keabsahan kepengurusan. Anda harusnya hati-hati. Ini berhadapan dengan banyak partai,” ujar Nur Hidayat Sardini. (TTM)