Jakarta, DKPP – Agenda sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pihak Teradu KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad pembacaan putusan. Pasalnya, pihak Teradu sudah mengakui akan kesalahannya.
“Kalau memang Teradu sudah mengakui, buat apa dilanjut? Supaya bisa menghemat waktu dan biaya. Sidang berikutnya putusan saja,” kata anggota majelis Saut H Sirait.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14 Kamis (24/10) pukul 10.00. Pihak Pengadunya adalah Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari Soekarwo-Saifullah Yusuf. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini, anggota majelis, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.
Sebagaimana diketahui, Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf mengadukan Ketua KPU Jatim ke DKPP karena dinilai telah bertindak tidak imparsial.
Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari Soekarwo-Saifullah Yusuf, pun merasa cukup dengan sidang pertama. Menurutnya, Teradu memang pada dasarnya sopan dan jujur jadi pihaknya percaya. “Sidang cukup saja sekali,” tutup dia. (ttm)