Palu, DKPP – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk buka tutup sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 153-PKE-DKPP/VII/2024 yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Salah satu memutuskan buka tutup sidang pemeriksaan yakni para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kota Palu) sedang melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2024.
“Mempertimbangkan para Teradu akan melaksanakan tugas yaitu menerima pasangan calon (Pilkada tahun 2024), tentu harus memberikan pelayanan kepada peserta. Begitu juga dengan Bawaslu Kota Palu (Pihak Terkait) harus melaksanakan tugas pengawasan,” ungkapnya, Kamis (29/8/2024).
KPU Provinsi Sulawesi Tengah selaku pihak terkait juga mengajukan surat permohonan penundaan sidang kepada Majelis DKPP, karena melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2024 yakni penerimaan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Ratna Dewi menambahkan Majelis DKPP juga memberikan kesempatan bagi Pengadu untuk menyampaikan dalil aduannya. Dalam sidang ini, Pengadu tidak hadir karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan olehnya.
“Karena Pengadu tidak hadir, Majelis memberikan kesempatan kedua untuk hadir dalam persidangan ini,” tegasnya. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (30/8/2024) pukul 14.00 WIB.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Abdul Rahman. Ia mengadukan Idrus, Iskandar Lembah, Muhammad Musba, Alfaqih Muqaddam Alhabssi, dan Haris Lawisi (Ketua dan Anggota KPU Kota Palu) sebagai Teradu I sampai V.
Abdul Rahman juga mengadukan Samsinar, Ardiansyah, Arman, Windasari, dan Indra Pratama (Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matikulore) secara berurutan sebagai Teradu VI sampai X.
Teradu I sampai V didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Palu.
Teradu VI sampai X didalilkan tidak transparan dan terkesan ada yang ditutup-tutupi dalam melaksanakan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Mantikulore.
Dalam sidang ini bertindak sebagai Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni Ritha Safitri (unsur masyarakat) dan Dewi Tisnawaty (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)