Jakarta, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang dengan agenda pembacaan tujuh putusan, Rabu (22/6).
Satu di antaranya perkara nomor 95/DKPP-PKE-V/2016
dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kab Indramayu. Mereka diadukan oleh Panwas
Kab. Indramayu, Supandi, Abdullah Irlan, dan Tarjono.
Dalam dalil aduan Pengadu, disebutkan bahwa para Teradu telah bertindak tidak profesional karena melalui Teradu III, telah memerintahkan jajaran KPU di tingkat PPK, PPS, dan
PPDP untuk mencoret pemilih yang berstatus TKI dari DP4 Pilkada Kabupaten
Indramayu.
Namun, dalam pemeriksaan yang berlangsung Selasa (6/4),
bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jabar. Pengadu I selaku Ketua Panwas
Kabupaten Indramayu menyatakan mencabut pengaduan terhadap Para Teradu. Pengadu
I di hadapan Majelis Pemeriksa menyatakan tidak meneruskan pengaduan terhadap
Para Teradu dengan alasan 2 (dua) Komisioner Panwas Kabupaten Indramayu yang
dalam hal ini Pengadu II dan Pengadu III tidak menghadiri Persidangan.
Sehingga berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya dan jawaban Para Teradu
dapat diterima. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
“Setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP memutuskan Menolak pengaduan Para Pengadu
untuk seluruhnya,†tutur Ida Budhiati yang membacakan amar putusan KPU Kab
Indramayu.
Merehabilitasi nama baik
, lanjut Ida, Teradu I atas nama Moh. Hadi Ramdlan selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Indramayu, Teradu II atas nama Murtiningsih Kartini,
Teradu III atas nama H. Madri, Teradu IV atas nama Syayidin selaku Anggota KPU
Kabupaten Indramayu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Sidang pembacaan putusan yang bertempat di ruang sidang
DKPP, Jl MH Thamrin 14, Jakarta ini dihadiri anggota KPU Kab Indramayu, H. Madri.
Ditemui usai pembacaan putusan, dia menuturkan bahwa putusan DKPP adil,
proporsional dan profesional.
“Putusan DKPP sudah adil, proporsional dan profesional,â€
tutur Madri.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa semua perkara yang
sudah diputus merupakan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk lebih
berkualitas kedepannya.
(Foto dan
Berita: Irmawanti)