Jakarta, DKPP – Teradu menjelaskan ketidakhadiran dalam dua kali persidangan yang telah digelar. Hal tersebut terungkap dalam sidang ketiga dengan Teradu ketua dan tiga anggota KPU Gunung Mas tadi siang, Selasa (10/09).
Ketua KPU Gunung Mas Guna menyampaikan bahwa pada 12 Agustus 2013 pihaknya menghadiri sidang gugatan dari bakal calon bupati dan wakil bupati yang tidak lolos sebagai peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013 di PTUN Palangkaraya. “Kemudian, pada tanggal 16 Agustus ada sidang DKPP bertepatan para anggota Bimtek. Sementara saya, dari tanggal 14-15 mulai sakit bahkan sampai pingsan di kantor. Berdasarkan keterangan dokter, saya tipes. Atas ketidakhadiran ini, kami sudah memerintahkan kepada sekretariat agar memberitahukan kepada DKPP atas ketidakhadiran Kami dalam persidangan,” akunya.
Kemudian pada persidangan kedua pun, pihaknya disibukan dengan persiapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati. Para anggota berbagi tugas. Tiga anggota harus melakukan bimtek di kecamatan-kecamatan. Satu anggota, Madradiwan, harus mengurus surat suara di Jakarta. “Sedangkan saya harus dirujuk ke rumah sakit karena tipes,” ucapnya.
Dia menambahkan, selain kendala teknis, pihaknya juga dihadapkan pada kondisi geografis. Jarak dari ibukota kabupaten terhadap ibukota provinsi membutuhkan waktu selama empat jam. Selain itu, ibu kota kabupaten terhadap kecamatan-kecamatan juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Belum lagi kondisi jalan yang belum beraspal sehingga memperlambat transportasi. “Kendala lainnya adalah, kami pun harus melintasi jalur laut yang harus ditempuh dengan jalur motor boat. Jadi dengan ketidakhadiran ini mohon dimaklumkan,” tutup dia.
Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Gunung Mas pada Jumat (16/8) dan Kamis (22/8). Pada sidang pertama sidang berlangsung buka tutup. Sedangkan pada sidang kedua, mendengarkan penyampaian pihak Pengadu, meskipun tanpa dihadiri Teradu. (TTM)