Pontianak,
DKPP –
“Sidang
etika ini tidak dapat diwakilkan karena yang disidangkan bukan institusinya
melainkan orang perorang sehingga sanksinya tidak mungkin sama, tergantung bibit,
bebet dan bobotnya,†jelas Saut H. Sirait saat memimpin sidang dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu se-Kabupaten Ketapang. Hal ini
disampaikan karena tidak semua Teradu hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP,
Jum’at (6/11).
Sidang yang digelar di Aula KPU Prov.
Kalimantan Barat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Saut H. Sirait dan
anggota majelis Ida Budhiati, Misdah, Muhammad, Ruhermansyah dan Viryan. Hadir
dalam sidang tersebut Pengadu yaitu Aswin Fuad serta Teradu yang terdiri dari
seluruh Komisioner Panwas Kab. Ketapang, seluruh anggota KPU Kab. Ketapang
kecuali Ketua KPU Ronny Irawan yang tidak hadir dikarenakan sedang sakit.
Selain itu KPU Kab. Ketapang juga turut menghadirkan perwakilan dari PPK
se-Kabupaten Ketapang.
Dalam sidang pertama
yang berlangsung singkat ini Pengadu menjelaskan pokok masalah yang diadukan,
antara lain petugas PPS diduga tidak
mendatangi tempat tinggal pendukung untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat
pendukung serta dukungan terhadap calon perseorangan. Kedua, KPU Kab. Ketapang diduga dengan sengaja
memerintahkan secara tertulis melalui Surat No:
185/KPU.Kab.019/435724/VIII/2015 tertanggal 9 Agustus 2015 kepada seluruh PPK
dan PPS di seluruh Desa dalam Wilayah Kab. Ketapang untuk tidak melaksanakan
Penelitian Faktual Tahap II dan ditindak lanjuti oleh salah seorang ketua PPS
di Desa Sungai Melayu. Ketiga, petugas PPS dan atau petugas peneliti faktual
masih banyak yang tidak melakukan kegiatan penelitian faktual sebagaimana
mestinya.
Berdasarkan pokok aduan Pengadu serta kelengkapan dari Teradu
yang ada maka oleh Ketua Majelis Saut H. Sirait ditawarkan untuk dilakukan
sidang di Kab. Ketapang. Menanggapi pertanyaan ketua majelis, pihak pengadu
menyatakan kesanggupannya.
“Boleh, dilakukan sidang di Ketapang,†tegas Pengadu Aswin
Fuad yang hadir tanpa didampingi oleh Balon Wabup Suwignjo.
Menurut ketua majelis sidang, penting untuk dilakukan sidang
di Kab. Ketapang karena para Teradu yang kebanyakan PPS tidak bisa berangkat
karena keterbatasan anggaran serta sulitnya akses mengingat ada yang berlokasi
di laut berdasarkan informasi dari komisioner KPU Kab. Ketapang. Disamping itu
Teradu juga berhak untuk mengajukan pembelaan sesuai dengan tingkat
kesalahannya.
“Karena yang
diadukan sampai tingkat PPS mereka berhak membela dirinya dan menjelaskan
alasan untuk didengarkan,†ujar Saut H. Sirait sekaligus menutup sidang pertama
ini. (Prasetya Agung Nugroho)