Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (9/2/2021).
Perkara ini diadukan Hertin Armansyah melalui kuasanya Mahmud Kusuma. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Risma Dewi.
Teradu didalilkan tidak akuntabel dan profesional dalam menangani laporan nomor 036/LP/GM/X/2020 yang dilaporkan oleh Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat.
Selain itu, Teradu tidak menandatangani hasil pleno terhadap laporan Pengadu dengan alasan melaksanakan dinas di luar kota. Hal ini menyebabkan Pengadu tidak dapat mengetahui status laporan a quo.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepada daerah yang dilaporkan Pengadu pada 26 Oktober 2020. Pengadu mengaku aktif mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kutai Barat untuk menanyakan kelanjutan laporannya itu.
“Keterangan mereka, pihak Bawaslu Kabupaten Kutai Barat masih menunggu ketua datang dari dinas luar kota. Sehingga laporan kami tidak ada hasil kejelasan,” ungkap Pengadu.
Sehubungan dengan itu, Pengadu menyebut Teradu tidak akuntabel dan profesional selaku penyelenggara pemilu dalam menangani laporan 036/LP/GM/X/2020.
Teradu membantah tidak menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh Pengadu. Teradu mengaku sudah mengetahui ada laporan tersebut meski sedang melaksanakan dinas luar kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Saat pleno terkait laporan Pengadu, posisi saya sedang di jalan kembali ke Kutai Barat dan melaksanakan pleno melalui Zoom secara virtual,” ungkap Teradu.
Meski dalam pleno virtual tersebut menemui banyak kendala teknis, Teradu menegaskan setuju dengan hasil pleno tanpa keberatan apapun dan langsung menandatanganinya.
Sampai dengan 17 November 2020, lanjut Pengadu, tidak mendapatkan update apapun dari staf terkait laporan tersebut. Ia mengira itu karena proses administrasi dan lainnya sudah diselesaikan oleh Tim Penanganan Pelanggaran.
“Sampai perkara ini dilaporkan ke DKPP pada 20 November 2020, saya baru tahu kalau hasil pleno tersebut belum ditandatangani,” pungkasnya.
Sementara itu, majelis sidang yang diketuai oleh Prof. Teguh Prasetyo memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan karena terkendala jaringan baik dari pihak Teradu, Pengadu, Pihak Terkait dan para saksi.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah kondisi Teradu yang sedang menjalani isolasi mandiri. Sehingga sidang pemeriksaan akan dilanjutkan sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Saya setuju sekali (sidang pemeriksaan ditunda). Sidang ditunda karena ada masalah teknis dan kesehatan Teradu yang terpapar Covid-19. Kami doakan agar Teradu lekas sembuh secepatnya,” ujar Prof. Teguh.
Sebagai informasi, bertindak sebagai anggota majelis antara lain Dr. H. Muh. Jamal Amin, M.Si (TPD Unsur Masyarakat), Fahmi Idris, S.E. (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Muhammad Ramli, M.Si (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). [Humas DKPP]