Jakarta, DKPP –
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang bertindak sebagai
Teradu juga didalilkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuka
kotak suara.
Saat menyampaikan
pokok aduan, Pengadu menyatakan bahwa Teradu
1 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. “Teradu 1 melakukan pembukaan kotak suara demi kepentingan
memenangkan salah satu pasangan calon. Tindakan Teradu tersebut telah
dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminusa
melalui Putusan No. 345/Pid.Sus/2015/PN.SGM.,†tegas Pengadu.
Menjawab
dalil aduan tersebut, Teradu menyatakan bahwa pokok aduan Pengadu adalah salah
subyek atau error in personal,
sehingga tidak dapat diterima. “Kami tidak pernah melakukan pembukaan kotak
suara dan tidak pernah menjalani proses hukum terkait dengan pembukaan kotak
suara, sehingga bagaimana mungkin terdapat putusan yang menyatakan Teradu 1 terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan
Pengadu,†bantah Teradu.
Menurut
Teradu bahwa terkait Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang melakukan
pembukaan kotak suara adalah oknum Ketua PPS Desa Kanjilo dan Ketua KPPS TPS 5,
7, 9, dan 10 Desa Kanjilo. Mereka melakukan pembukaan kotak suara tanpa
sepengetahuan kami dan diketahui ketika sudah berproses di Panwas Kabupaten
Gowa. “Berdasarkan fakta dalam persidangan mereka membuka kotak suara
semata-mata untuk mengambil formulir C1 KWK yang seharusnya diluar kotak tetapi
oleh KPPS memasukan kedalam kotak suara, sehingga untuk kepentingan publikasi
baik untuk pengumuman di kantor desa maupun untuk dikirim ke KPU Gowa pada hari
itu juga untuk discan dan diunggah di
website KPU RI,†katanya.
Masih
menurut Teradu bahwa pembukaan kotak suara oleh PPS dan KPPS pun bukan dengan
itikad buruk, hanya ingin mengambil formulir C1 KWK tanpa bermaksud mengubah
atau menghilangkan barang yang seharusnya ada didalamnya. “Pembukaan kotak
suara dimaksud dilakukan dihadapan orang banyak, termasuk PPL, polisi, dan
saksi Paslon. Berdasarkan alasan itulah, PPS dan KPPS tersebut melakukan
pelanggaran administrasi, dan bukan pelanggaran pidana pemilu. Namun, oleh
Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan PPS dan KPPS sekalipun
terbukti di depan persidangan, bahwa tidak ada perubahan perolehan suara dan
tidak menghilangkan barang yang seharusnya ada didalam kotak suara,†tambahnya.
Kemudian,
lanjut Teradu, Putusan PN Sungguminasa tersebut belum memenuhi kekuatan hukum
tetap, karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding dan pihaknya belum menerima
pemberitahuan atas Putusan Banding.
Sidang Pemeriksaan ini dipimpin langsung
oleh Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait, didampingi Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Prof. Anwar Burohima,
Prof. Laode Husen, Faisal Amir, dan Azry Yusuf. (Nur Khotimah).