Jakarta, DKPP-
Sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Riau, KPU dan Panwaslu Kota Pekanbaru digelar hari ini, Kamis
(19/6). Para Teradu ini disangkakan telah membiarkan terjadinya penggelembungan
suara.
Namun dalam
sidang kali ini, hanya dihadiri oleh Teradu dari KPU Kota Pekanbaru, sedangkan
Teradu dari Bawaslu dan Panwaslu tidak dapat menghadiri persidangan karena
tidak mendapatkan tiket penerbangan ke Jakarta.
Sebelumnya,
Pengadu yakni Jeffri Nazir melalui kuasa hukumnya A. Ali Junaedi melaporkan
para Teradu ke DKPP dengan pokok perkara yakni
Para Teradu Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti dan
mengklarifikasi temuan yang telah dilaporkan dan diserahkan oleh panwaslu
Kecamatan Kepada Panwaslu Kabupaten Kota Pekanbaru serta melakukan pembiaran
pelanggaran yang telah disampaikan panwascam dan setelah di follow up
Masayarakat panwaslu Kota Pekanbaru malah tidak masuk kantor.
Sedangkan
untuk Teradu ketua dan anggota KPU Kota Pekanbaru dalam rekapitulasi ditingkat
Kabupaten tidak mengindahkan keberatan saksi dan Panwas untuk melakukan
pencocokan suara ditingkat PPS dan PPK yang terjadi penggelembungan suara
terhadap suara partai dan suara caleg ke caleg tertentu atas nama Ade Hartati
nomor urut 3 dari partai PAN.
Dan
untuk Teradu Ketua Bawaslu Provinsi diperkarakan karena dianggap membiarkan
terhadap laporan terkait temuan penggelembungan suara ditungkat PPS dan PPK dan
hanya memberikan janji atau harapan kepada Pelapor tapi tanpa kemudian
mengeluarkan Rekomendasi bahwa Laporan Kadaluarsa.
Terhadap
aduan tersebut, Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru menyatakan bahwa
pihaknya telah bekerja sesuai prosedur yang ada.
“Apabila
terjadi perselisihan angka di bawah kami, saat itu juga langsug diselesaikan,â€
kata Teradu.
Sidang
kali ini dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Sidang Saut H Sirait didampingi
Anggota Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. (sdr)