Jakarta, DKPP – Pihak prinsipal, M Setia Budi , meminta kepada majelis sidang agar persidangan tetap digelar meskipun pihak Teradu tidak hadir. Pasalnya, ia sangat kesulitan untuk mendatangkan saksi dalam persidangan. “Saya mohon kepada majelis, agar sidang ini tetap digelar. Karena kami sangat kesulitan untuk mendengarkan saksi,” jelas M Setia Budi dalam persidangan.
Dia menilai, ketidakhadiran para pihak Teradu ini sebagai tanda bahwa mereka tidak menghormati majelis persidangan. “ Bohong pihak Teradu ini tidak hadir karena alasan dana. Komisioner Yang satu orang mengundurkan diri, karena takut. Sementara yang lainnya sedang mengikuti seleksi,” kata M Setia Budi.
Namun ketua majelis tetap menunda persidangan. Pasalnya, pihak Teradu tidak hadir. “Untuk memenuhi asas keadilan, Teradu juga harus mendengarkan keterangan dari pihak saksi secara langsung. Jadi tidak bisa sepihak. Saudara jangan menilai begitu. Seandainya, sidang kedua juga diposisikan pada saudara, saudara kan pada sidang kedua tidak menghadirkan saksi. Berarti Saudara juga tidak menghargai persidangan,” kata Saut H Sirait.
Yang bertindak selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota Nur Hidayat Sardini. Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat anggota, Elister, Rukmawansyah, Alponsius Djinu dan Yulilis. Pihak Pengadu, bakal pasangan calon (paslon) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kab. Murung Raya Rojikinnor dan M Setia Budi H melalui kuasa hukumnya Syaiful Bahri.Sidang kali ini merupakan sidang ketiga. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan dari pihak Pengadu. Namun sampai dengan acara persidangan ini ditutup, Drs Efendi Saut MBA, ketua umum Partai Pemuda Indonesia yang bakal menjadi saksi belum hadir. (TTM)