Kendari, DKPP – Dalil
aduan berikutnya yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna
adalah adanya Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb-1) yang tidak disampaikan kepada Paslon.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (8) menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan salinan
rekpitulasi DPTb-1 kepada Tim
Kampanye Paslon. Namun, hal ini diabaikan Para Teradu padahal telah ditetapkan sejak 27 Oktober 2015. DPTb-1 baru dapat
diperoleh setelah saksi Paslon Nomor Urut 1 meminta berkali-kali dalam Rapat
Pleno KPU tanggal 18 Desember 2015,†tegas Syahribin.
Menanggapi hal
tersebut, Teradu membantahnya. “Tidak benar Yang Mulia, DPTb-1 telah diserahkan
kepada masing-masing tim paslon. Dan untuk paslon nomor urut 1 diserahkan
kepada LO atas nama Ir. Slamet Riadi,†bantah Rakhmad Andang Jaya, Teradu 2.
Teradu juga
didalilkan telah melakukan berbagai pelanggaran saat pungut hitung Pemilukada 9
Desember 2015 silam.
Diantaranya, ada pemilih
yang menggunakan hak
pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda, ada pemilih yang tercantum pada DPT tidak
dapat memilih karena surat panggilannya telah digunakan pemilih lain, ada
pemilih yang terdaftar dalam DPT hanya dapat memilih
setelah jam 12.00-13.00 WITA, dan ada
pemilih yang berasal dari luar Kab. Muna dan menggunakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau surat
domisilli.
Menjawab dalil
aduan tersebut, Teradu membantahnya dan menyatakan bahwa terkait pemilih yang
menggunakan hak pilihnya lebih dari satu pada TPS yang berbeda, semestinya
menjadi tugas PPL/Pengawas TPS, PPL, Panwascam, dan Panwas Kab. Muna untuk
melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kalaupun benar ada,
sifatnya kasuistik, dan diluar kendali Teradu, serta tidak bisa digeneralisir
sebagai pelanggaran yang dilakukan pihak Teradu. Pada dasarnya Pengadu sudah salah
alamat karena kasus ini, dan kasus pemilih yang surat panggilannya digunakan
oleh pemilih lain, masuk ranah pelanggaran pidana pemilu yang semestinya wajib
dilaporkan kepada Panwas Kab. Muna. Faktanya proses pemungutan suara di TPS
berjalan dengan aman dan lancar. Seluruh formulir ditandatangani dan tidak ada
keberatan dari saksi Paslon ataupun PPL, †tegas Rakhmad.
Kemudian, lanjut dia, terkait SKTT adalah dalil yang
tidak jelas atau kabur (obscuur lible)
karena bukan kewenangan KPU Kab. Muna melainkan kewenangan dari Kepala Desa/Lurah
untuk mengeluarkan.
“Kami
tidak pernah melakukan perbuatan dan atau mengambil keputusan yang tidak
professional atau berpihak terhadap salah satu paslon atau hal-hal yang
bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu,†terangnya.
Sidang
Pemeriksaan ini dipimpin
oleh Anggota DKPP, Endang Wihdatiningtyas, didampingi Tim Pemeriksa
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Ramly, Deity, Munsir Salam, dan La Ode Abdul Natsir Mutholib. (Nur Khotimah)