Jakarta, DKPP – Forum Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Pengadu untuk menyampaikan pokok pengaduan. Begitu juga sebaliknya, pihak Teradu diberikan keleluasaan untuk menjawab atau hak menyanggah.
“Para pihak (Teradu dan Pengadu, red) juga dapat menghadirkan saksi atau ahli untuk mendukung argumentasinya,” kata anggota majelis Nur Hidayat Sardini yang juga juru bicara DKPP, Kamis (24/12).
Dia menambahkan, manakala diperlukan, panel majelis dapat meminta pihak Terkait untuk hadir dan memberikan keterangan demi mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif. “Majelis memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Bahkan sampai berbusa-busa sekalipun,” kelakarnya.
Setelah sidang pemeriksaan dianggap cukup maka perkara tersebut diteruskan ke rapat pleno DKPP untuk diputuskan. Putusan yang dihasilkan melalui rapat pleno kemudian dibacakan dalam sidang pembacaan Putusan dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
“Pengadu dan Teradu diberikan salinan keputusan yang ditanda tangani oleh ketua dan anggota DKPP,” tutup dosen Ilmu Politik FISIP Undip itu. [ttm]