Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua untuk perkara
nomor 25/DKPP-PKE-VII/2018, Selasa (27/2). Teradunya Dahlia, Aminuddin
Baharuddin, Muslimin, Mansyur, dan Abdul Haris selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten
Sidenreng Rappang.
Bertempat di Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan, sidang dipimpin Anggota DKPP Prof. Muhammad dengan
didampingi anggota majelis Prof. Anwar Borahima (TPD unsur tokoh masyarakat),
Faisal Anwar (TPD unsur KPU) dan Fatmawati (TPD unsur Bawaslu). Pengadu dalam
perkara ini Rusli Kaseng yang merupakan Tim kampanye paslon Pilkada Sidenreng
Rappang.
Sidang pemeriksaan kedua digelar
dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kabupaten
Sidenreng Rappang dan saksi yang dihadirkan Pengadu. Dalam sidang juga
dikonfirmasikan mengenai keaslian bukti (resi) pengiriman Surat Keterangan Tidak
Sedang Pailit Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Dollah
Mando – Mahmud Yusuf yang dijadikan sebagai salah satu aduan. (Dina / Prasetya)