Jakarta, DKPP – Para Teradu, KPU Luwu membantah telah mengusir Panwaslu pada saat rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013. Mereka mengaku telah menyampaikan secara baik-baik.
“Kami tidak pernah merasa mengusir Panwaslu sebagaimana diberitakan di media-media lokal. Kami sampaikan, ini rapat pleno tertutup. Sebagaimana dalam peraturan KPU bahwa dalam rapat pleno tertutup ini tidak boleh ada unsur-unsur apapun kecuali KPU,” ucap Samsul Alam diamini rekan-rekannya.
Samsul menyampaikan dalam sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Luwu dilanjutkan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Selasa (24/09) pukul 10.00. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Nelson Simanjuntak serta Valina Singka Subekti.
Pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Luwu hadir lengkap; H Andi Padellang, Saddakkati Andi Arsyad, Muh. Ashar Sabri, Samsul Alam, Muh. Ridwan Salam. Sedangkan Pengadu, anggota Panwaslu setempat, Hadyang.
Setelah rapat pleno, lanjut dia, pihaknya langsung menggelar konferensi pers dan mengundang pihak terkait, termasuk Panwas di dalamnya. “Kami sampaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Dalam pokok pengaduannya sebagaimana diterima sekretariat DKPP, No.97/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 dilakukan secara tertutup dan meloloskan pasangan calon tidak memenuhi syarat. Selain itu, Teradu telah menetapkan dan memberikan data ganda (dua data yang berbeda) kepada pasangan calon perseorangan Muh. Arfah dan Ferry dan bakal pasangan calon Ir Suliadi dan Muh Ihlas terkait rekapitulasi dukungan tambahan yang sah. (ttm)