**** Dalam Sidang Kode Etik KPU Kaur
dan KPU Bengkulu
Jakarta, DKPP – Sidang dugaan
pelanggaran kode etik KPU Bengkulu dan anggota KPU Kaur memasuki babak kedua,
Selasa (21/01) pukul 13.30 WIB. Ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota
majelis Nelson Simanjuntak serta Saut H Sirait. Pengadu, Didi Iswandi dan
Karyodi menghadirkan dua saksi yaitu mantan Ketua Tim Seleksi KPU Kaur Malyadi
dan Okman Syafii, mantan komisioner KPU Kaur Divisi Pencalonan.
Begitu juga Teradu anggota KPU Kaur,
Titin Sumarni, mendatangkan Ketua DPC PBR Kaur Nasrun S Nazirin dan pihak
terkait, Sekretaris KPU Kuar Darmawansyah. Pihak Teradu lainnya hadir lengkap,
Ketua dan anggota KPU Bengkulu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar,
Zainan Sagiman dan Siti Baroroh.
Dalam kesaksiannya, Okman menyampaikan
bahwa pada saat membuka pencalonan DPRD Kaur, KPU telah memberikan
syarat-syarat administratif. Teradu, Titin saat itu mencalonkan. Dan hasil
verifikasi, yang bersangkutan telah memenuhi syarat menjadi dafar calon
sementara (DCS) DPRD Kabupaten Kaur dari Partai Bintang Reformasi. “Namun dia
mengundurkan diri dari penetapan DCT (daftar calon tetap),†ungkapnya.
Okman yakin bahwa, Titin Sumarni yang
dimaksud adalah Teradu, Titin Sumarni. Pasalnya, dia dan Teradu sudah mengenal
pada saat sekolah, satu SMA. “Pada saat meminta kelengkapan-kelengkapan
persyaratan administrasi yang bolak-balik adalah Saudara Titin. Masalah bukti,
arsip itu ada di sekretariat,†akunya.
Namun, Titin menolak pernah bertemu
dengan Okman. Dirinya memang satu SMA dengan Okman. Namun dia membantah pernah
ketemu di KPU dan dirinya tidak mencalonkan menjadi legislatif DPRD Kaur.
â€Saya kenal dengan Saudara Okman. Tapi
saya tidak pernah ketemu di KPU,†jelas perempuan berjilbab itu.
Ketua DPC PBR Kabupaten Kaur Nasrun S
Nazirin menyampaikan bahwa Titin Sumarni tidak ada dalam daftar pencalonan
legislatif DPRD Kabupaten Kaur Daerah Pemilihan (DP) I dari partainya. Dari
Daerah Pemilihan I Kabupaten Kaur hanya tiga orang.
“Saya sebagai ketua (PBR). Saya membawa
beberapa arsip terkait dengan tuduhan kepada Titin. Arsip yang saya bawa ini
mudah-mudahan bisa mendapat titik terang. Yaitu pengesahan DPW PBR terhadap
terkait pengurus DPC PBR yang kedua daftar DCT. Seingat saya, caleg PBR baik
DCS maupun DPT tidak ada nama Titin sesuai dengan arsip kami. Karena caleg di
DP I ada tiga nama dan mereka lulus administrasi semua,†jelasnya.
Sementara itu, sekretaris KPU Kaur
Darmawansyah mengatakan, dia baru menjabat sebagai sekretaris KPU tahun 2012.
Dia sudah berusaha mencari dokumen asli, tapi belum ditemukan.
“Tanggal 12 Januari 2014 kami bongkar
arsip, belum juga ditemukan. Kemudian berdasarkan perintah resmi KPU Bengkulu,
kami cari kembali pada tanggal 14 Januari. Terakhir tanggal 16 Januari. DCS
aslinya belum juga ditemukan,†jelasnya.
Untuk diketahui, Titin Sumarni diadukan
kepada DKPP karena pernah mencalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kaur dari
Partai Bintang Reformasi pada Pemilu Tahun 2009. Sehingga Pengadu mendalilkan
Teradu belum genap lima tahun dari kepengurusan partai. Sedangkan Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu tersangkut di DKPP karena dinilai telah
meloloskan Titin Sumarni jadi komisioner KPU Kaur. [ttm]