Jakarta, DKPP – Abdurrahman, saksi
dari Pengadu mengatakan bahwa ada pertemuan di Kecamatan Cermin Nan Gedang
Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi terkait program Serjusade’ (Seratus Juta
Satu Desa) yang merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Sorolongun.
“Program Serjusade merupakan program
unggulan Pemerintah Kabupaten Sorolangun yang pertanggungjawabannya langsung
kepada bupati. Pada bulan Mei 2012, ada pertemuan. Ketua KPU Sorolangun Desi
Arianto langsung memimpin sebagai tenaga teknik dari program tersebut. Dia
datang ke Kecamatan cermin Nan Gedang. Pada saat itu dia menggunakan mobil
dinas KPU. Dia mengisi sekitar dua jam,†ucapnya saat memberikan kesaksian
dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Jambi, Rabu (05/02) pukul 10.00.
Bertindak selaku ketua majelis Saut H
Sirait dan anggota majelis Valina Singka Subekti serta Nelson Simanjuntak.
Pihak Teradu I yakni HM Subhan, Teradu II adalah M Sanusi, Teradu III yaitu
Desi Arianto, Teradu IV Nuraida Fitri Habi dan Teradu V Pahmi. Pihak
Pengadu, Ilhammi kuasa dari Edi S.
Kepada Teradu III, Pengadu mendalilkan
bahwa Teradu telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen
‘Serjusade’ (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program Bupati terpilih
Kab. Sorolangun Prov. Jambi.
Desi Arianto mengatakan bahwa kegiatan
itu di atas bulan Juli 2012 bukan bulan Mei 2012 sebagaimana disangkakan. Dia
mengakui selaku pendamping manajemen Program Sarjusade Kabupaten Sorolangun.
“Saya lakukan di waktu luang selaku ketua KPU Sorolangun. Saya secara sadar
masuk dalam program itu,†tutup dia. [ttm]