Jakarta, DKPP- Dalam sidang yang digelar DKPP Kemarin, (9/7), pihak Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Bima mengatakan akan memperkarakan pihak Pengadu atas nama Khaerudin yang merupakan anggota Panwaslu Kota Bima.
“Jika diizinkan yang mulia, kami akan melaporkan pihak Pengadu atas nama Khaerudin, terkait pemberitaan quick count yang disiarkan melalui Bima TV dan radio Bima FM yang diklaim atas kerjasama dengan KPU Kota Bima,” ungkap Nurfarhati Ketua KPU Kota Bima.
Sebagaimana diketahui, Khaerudin merupakan pemilik beberapa media di Kota Bima. Atas kepemilikan media tersebut pihak Teradu mengklaim bahwa Khaerudin telah menyalah gunakan media yang dimilikinya dengan jabatan yang sedang ia emban.
“Pemberitaan yang disiarkan melalui media tersebut telah mengundang keresahan masyarakat, quick count yang disiarkan pun tidak relevan. KPU Kota Bima tidak pernah bekerjasama dengan media manapun untuk menyelenggarakan quick count. KPU sudah punya penghitungan tersendiri yang tersistematis dari PPS dan PPK,” tambah Nurfarhati.
Menanggapi hal tersebut, panel majelis yang dipimpin Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati mempersilahkan pihak Teradu apabila hendak melaporkan Pengadu.
“DKPP ini kan sifatnya menerima pengaduan, tidak boleh menolak pengaduan. Namun, layak atau tidaknya pengaduan tersebut tentu akan kita verifikasi terlebih dahulu melalui gelar perkara,” jelas Sardini dalam persidangan. (SD)