Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang kode etik
Anggota KIP Aceh Tenggara Budiman Pasaribu, Selasa 10 Oktober 2017, pukul 10.00
WIB, ini. Rencananya sidang ini melalui video conference, ketua majelis berada
di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan anggota majelis serta pihak beperkara di
Bawaslu Aceh.
Pengadu dalam perkara ini, Dedy Mulyadi
Selian, Fitriyana, Sudirman, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tenggara. Mereka mendalilkan bahwa Teradu, Budiman Pasaribu,
telah menghilang dan tidak menjalankan tugasnya selaku anggota KIP Kabupaten
Aceh Tenggara sejak tanggal 21 Mei 2017. Pada tanggal tersebut bersamaan dengan
momen penugasan Teradu untuk mengikuti Rapat Evaluasi Pilkada Aceh Tahun 2017
di Kota Subulussalam tanggal 21-23 Mei 2017.
Menurut Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Alfitra Salamm, sidang pemeriksaan pertama sudah
dilaksanakan di Aceh pekan lalu. Rencananya ini merupakan sidang lanjutan,
kedua. “Bila Teradu pada sidang lanjutan ini tidak ada, berarti statusnya
inabsentia (pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak Teradu atau
tergugat, red),†katanya.
Dia melanjutkan, Teradu hilang tanpa
keterangan. Menurut pihak kepolisian pun menyatakan hilang. Hilangnya Teradu
tidak ada kaitannya dengan perkara hukum. “Teradu hilang begitu saja,†tutup
Alfitra. [Teten Jamaludin]