Jakarta, DKPP– Anggota majelis Nelson Simanjuntak meminta keterangan kepada pihak Pengadu mengenai jumlah anggota komisioner KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang diadukan hanya tiga orang. Sementara dua komisioner lainnya tidak diperkarakan.
“Kalau cuma tiga, dikhawatirkan akan menimbulkan syakwasangka (prasangka). Misalnya melindungi yang dua komisioner lainnya. Dalam laporan pengaduan kan tidak menyebutkan perbuatan orang per orang,” ujar Nelson dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam sidang tersebut, pihak teradu adalah KPU Kabupaten Maluku Tenggara Yosep Renyaan, Maryam Renhoran dan Semy Masreng. Namun Semy Masreng tidak hadir dalam sidang perdana. Menurut Yosep, dia sedang menyiapkan sidang gugatan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati KPU Maluku Tenggara 2013 di Mahkamah Konstitusi.
Ada pun pihak Pengadu Siti Nur Intihani, Damrah M, Suwardy Kalengkongan dan M Yahya Matdoan. Mereka adalah kuasa hukum dari kuasa hukum dari HM Thaher Hanubun, calon bupati pada Pemilukada Kabupaten Maluku Tenggara 2013 .
Perwakilan dari kuasa hukum Pengadu menjawab bahwa pihaknya tidak memperkarakan dua komisioner lainnya bukannya melindungi mereka. Hanya saja, nama-nama itu yang diajukan oleh pihak prinsipal. “Tiga orang yang diadukan ini merupakan yang paling aktif. Kalau memang bisa ditambahkan maka kami akan menambahkan,” ucap Siti Nur Intihani.
Mendengar keterangan tersebut, Saut H Sirait sebagai ketua majelis menyampaikan anggota majelis mempertanyakan itu hanya sekedar meminta keterangan alasan pengadu. DKPP tidak berhak menganjurkan maupun melarang kepada pengadu untuk mengadukan penyelenggara Pemilu kepada DKPP. (TTM)