Bali,
DKPP- Masih dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bawaslu provinsi Se-Indonesia Dan
Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam
Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etikâ€. Terkait dengan tugas dari petugas
pengaduan. Tenaga Ahli DKPP, Dr. Syopiansah mengingatkan bahwa petugas penerima
pengaduan tidak boleh mengarahkan Pengadu. Petugas penerima pengaduan hanya
menerima pengaduan dengan menjelaskan syarat formil pengaduan yang harus
dipenuhi Pengadu yaitu dua alat bukti dengan uraian pengaduan yang mengandung
pada 5W+1H.
“5W+1H ini penting untuk mengetahui uraian perkara yang dilaporkaan ke DKPP.
Sebagai petugas penerima pengaduan juga harus bertanya sejelas mungkin mengenai
laporannya. Terkait dengan siapa yang diadukan, apa jabatannya. Kemudian apa
yang dilakukan, di mana tempatnya, kenapa diadukan, dan bagaimana pelanggaran
kode etik yang dilaporkan itu dilakukan,†kata Syopian dilanjutkan memberi
penjelasan terkait SOP pegaduan.
Selain
memberikan materi mengenai peraturan DKPP tentang kode etik penyelenggara
pemilu dan pedoman beracara Senin (11/12), DKPP juga melakukan simulasi
penerimaan pengaduan bagi staf Panwaslu Kab/Kota. Dalam simulasi tersebut,
Ratna staf Bagian Pengaduan DKPP berperan sebagai petugas penerima pengaduan sedangkan
Santo Gotia berperan sebagai Pengadu.
Usai
simulasi sesi dilanjutkan dengan tanya jawab. Peserta tampak antusias bertanya
terkait tugas mereka menerima aduan pelanggaran kode etik untuk penyelenggara
pemilu di tingkat ad hoc. DKPP berharap melalui simulasi setidaknya peserta
mendapat gambaran yang cukup terhadap tugas dari petugas penerima pengaduan. [Diah
Widyawati_5]