Kendari,
DKPP – Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bertindak
sebagai Pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyeret nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Muna, Sulawesi Tenggara pada Selasa (8/3). Mahiludin Saga, Rustam, dan AlAbzal
Naim, mendalilkan pokok aduan yang hampir sama dengan Pengadu pertama, LM.
Syahribin, yang jika disimpulkan merupakan temuan-temuan Panwas saat
penyelenggaraan Pemilukada Kab. Muna 9 Desember 2015 silam.
Para Teradu, La
Ode Muhamad Amin, Andi Arwin, Rakhmat
Andang Jaya, Sulaeman Loga, dan
Yuliana Rita
dianggap tidak professional sebagai Penyelenggara Pemilu dimana banyak
ditemukan berbagai pelanggaran Pemilukada.
“Pada 17-18 Desember 2015 saat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Hasil Suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Muna Tahun 2015 yang
bertempat di kantor KPU Kab. Muna, Kami menemukan banyak angka-angka pada DA-1
dan DAA KWK tidak cocok. Banyak peti atau kotak suara yang hilang kuncinya, dan
dibuka dengan alat gerinda,†kata Pengadu.
Menjawab dalil aduan tersebut, Teradu membantahnya.
Mereka beralasan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.
Kalaupun ada kesalahan, dilakukan perbaikan dengan mencoret angka yang salah
dengan tidak menghilangkan angka lama yang keliru, kemudian diganti dengan angka
yang benar dan diparaf oleh PPK dan saksi. “Mengapa kotak suara dibuka memakai
gerinda karena untuk mempermudah proses. Kita tahu bahwa kunci kotak suara
dijadikan satu dan ditaruh didalam amplop bersegel. Butuh waktu cukup lama
untuk mencocokkan. Bicara efisiensi, maka kami membuka kotak suara dengan
gerinda, itupun sudah disepakati oleh peserta rapat,†kata Teradu.
Tidak puas dengan jawaban Teradu, Pengadu pun
membeberkan bentuk pelanggaran lain yang dilakukan Teradu yakni banyak
ditemukannya selisih data pemilih DPTb-2 di Kecamatan Batalaiwaru dan se
Kabupaten Muna yang terlalu besar hingga mencapai 3.949 jiwa. Ditemukannya DPT
ganda di Desa Gempu, kemudian ada Formuir C7 yang hilang yang berujung pada permintaan
Panwas untuk memeriksa seluruh C7-KWK diseluruh Kabupaten Muna.
Namun, sekali lagi, Teradu membantahnya. “Dalil yang
diajukan Pengadu mengada-ada, kabur atau tidak jelas. Kami sudah melaksanakan seluruh
tahapan, program, dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna
Tahun 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan prosesnya pun
berjenjang,†ungkap Teradu.
Masih
menurut Teradu bahwa dalil yang disampaikan pengadu adalah klaim dugaaan
pelanggaran yang kurang adil bagi Teradu. “Pengadu semestinya ikut bertanggung
jawab secara hukum terlebih kepada moralitas publik. Kami, sebagai pihak Teradu
turut menduga bahwa Pengadu tidak menjalankan tupoksinya secara baik dan benar
terutama dari aspek pengawasan selama tahapan pemilukada, karena suksesnya Pemilukada menjadi tanggung
jawab Penyelenggara Pemilu,†tegas Teradu.
Sidang
dengan agenda pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Anggota DKPP, Endang
Wihdatiningtyas,
didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara, yakni Ramly, Deity, Munsir Salam, dan La Ode Abdul Natsir Mutholib. (Nur Khotimah)