Jakarta, DKPP– Sidang kedua perkara Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (22/8), kembali tidak dihadiri Teradu Ketua KPU Gunung Mas Guna dan Anggota Madradiwan, Titi Yu Krisna, dan Yusaka Teddy. Menurut Koordinator Penanganan Pelanggaran Kode Etik Wilayah Kalimantan-Sulawesi Purnomo, tidak ada konfirmasi dari Teradu atas ketidakhadirannya.
“Tidak ada keterangan, baik SMS atau telepon,” kata Purnomo.
Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti akhirnya tetap melanjutkan sidang untuk mendengar pokok Pengaduan. Pengadu adalah Albert Salatan, kuasa khusus/Ketua Tim Kampanye bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
“Teradu tidak pernah mengundang rapat Tim Kampanye kami berkaitan dengan syarat pengusungan bakal calon. Kami juga tidak pernah menerima surat perintah perbaikan/melengkapi syarat,” terang Albert.
Selain mendengarkan pokok Pengaduan, sidang juga mendengar keterangan Terkait yang sudah dihadirkan. Terkait dalam sidang ini adalah Ketua KPU Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Gunung Mas Walman Tristianto.
Dalam keterangannya, Ahmad Syar’i mendapat informasi dari KPU Gunung Mas bahwa ada dualisme dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) di Gunung Mas. Satu mendukung Alfridel-Ude, satunya mendukung pasangan lain. Atas dualisme itu KPU Gunung Mas kemudian klarifikasi ke PIS pusat. PIS pusat menyatakan kalau dukungan ke Alfridel-Ude tidak sah.
“Hasil klarifikasi tersebut yang dijadikan rujukan KPU Gunung Mas. Itu info yang saya dapat, benar tidaknya saya tidak tahu,” ujar Ahmad.
Sementara itu, Terkait kedua Walman Tristianto menerangkan, Panwas Gunung Mas tidak pernah mendapat laporan soal perkara itu. Panwas hanya mendapat surat tembusan, karena laporan langsung ditujukan ke Bawaslu Provinsi.
“Kami kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk menunda Pemilukada Gunung Mas karena ada proses pengaduan di PTUN Palangkaraya. Akan tetapi, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU,” kata Walman.
Di akhir sidang, Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini menyampaikan bahwa keterangan Teradu sangat dibutuhkan. Dia bahkan mengusulkan agar sidang selanjutnya bisa saja dilanjutkan melalui sidang jarak jauh (video conference). (AS)