Jakarta, DKPP- Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait mempersilakan tiga Pengadu perkara Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan pokok pengaduannya, meskipun Teradu tidak hadir dalam sidang. Hal tersebut, kata Saut, demi efisiensi mengingat Pengadu sudah jauh-jauh datang dari Sumatera ke Jakarta.
“Tidak masalah, saya persilakan Pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduannya. Semua nanti akan dicatat oleh bagian sekretariat sidang dan disampaikan secara tertulis kepada Teradu. Jadi nanti sidang selanjutnya Teradu tinggal menyampaikan jawabannya,” terang Saut, Rabu (21/8).
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Anisatul Mardiah dan Anggota KPU Sumsel, yakni Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang.
Sedangkan Pengadu ada tiga orang dengan pengaduan berbeda. Pertama pengaduan Alamsyah Hanafiah atau Pengadu I sebagai kuasa hukum lima pasangan calon Bupati Banyuasin. Pokok pengaduannya adalah terkait intervensi KPU Sumsel kepada KPU Banyuasin.
Pengadu kedua Suparman Romans sebagai kuasa hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman-Maphilinda. Pokok pengaduannya terkait pengabaian yang dilakukan KPU Sumsel atas keberatan mereka dengan mekanisme penghitungan suara dari PPS sampai PPK.
Sedangkan Pengadu ketiga adalah Munarman, sebagai kuasa hukum calon Gubernur Sumsel Edy Santana Putra. Pengadu III mempermasalahkan kapabilitas komisioner KPU Sumsel karena dianggap tidak mampu menjalankan undang-undang dengan tidak mendiskualifikasi pasangan calon yang sudah diputus secara inkrah oleh Mahkamah Konstitusi karena penggunaan dana APBD. Permasalahan lain terkait integritas komisioner KPU Sumsel karena dianggap tidak independen dengan berpihak kepada paslon incumbent. (AS)