Medan, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Selasa, (8/9) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Simalungun.
Pengadunya yakni Mansur Panggabean Wakil
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Simalungun.
Dalam
sidang yang digelar di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut, Panel Majelis
Sidang yang dipimpin oleh Dr. Valina Singka Subekti didampingi Tim Pemeriksa
Daerah asal Sumatera Utara yakni Prof. Dr. Monang Sitorus, Dr. Tengku Erwin dan
Syafrida Rasahan meminta Pengadu untuk menyampaikan materi pokok aduannya
terlebih dahulu.
Mansur
Panggabean dalam pokok aduannya menyampaikan bahwa Para
Teradu tidak melakukan dan/atau mengabaikan Surat rekomendasi Panwaslu Kab.
Simalungun No:339/Panwaslu-SIM/V/2014. Serta Teradu diduga telah menyembunyikan fakta Bahwa saksi yang hadir
dalam rapat pleno tidak mendapatkan mandat resmi/langsungdari Dewan Pimpinan
Cabang Partai Gerindra Kabupaten Simalungun.
Namun, dalam persidangan Pengadu hanya menyampaikan poin
aduan yang kedua, terkait Saksi dalam rapat Pleno. Sedangkan perkara yang
terkait masalah tersebut, telah ditetapkan putusannya oleh DKPP 2014 lalu
namun, Pengadu kembali melaporkan Teradu dengan perkara yang berbeda.
“Yang Saudara laporkan adalah kasus yang baru, kalau
kasus tentang saksi dalam rapat pleno tidak mendapat mandat itu kan sudah
tuntas di DKPP, Saudara menyampaikan harus sesuai dengan yang dilaporkan kepada
DKPP, tidak boleh diluar dari itu,†kata Valina dalam persidangan.
Mendengar tanggapan dari Majelis, Pengadu mengaku tidak
mengetahui isi pokok aduannya, karena yang membuatnya ialah kuasa hukumnya.
“Maaf yang mulia, kami kurang memahami karena yang membuat laporan adalah Kuasa
Hukum kami, dia tidak dapat mendampingi sidang ini karena sedang ada tugas di
luar kota,†ujar Mansur.
Menanggapi hal tersebut, Panel Majelis mengingatkan
Pengadu agar Pengadu memahami pokok aduannya, meskipun diserahkan kepada Kuasa
Hukum. (Susi Dian Rahayu)