Jakarta,
DKPP- Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, hari ini, Kamis (9/3), menjalani sidang
kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP. Mereka adalah Yarwin Adi Darma,
Syahrial Raf, Rahmi Syukur, Tita Rospita, dan Dodi Syahputra. Kelimanya
diadukan oleh Putra Ariyanto, Calon Bupati Aceh Singkil Nomor Urut 4 di Pilkada
2017.
Putra menuduh KIP
Aceh Singkil tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga patut
diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Materi pengaduannya berkaitan
dengan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para
pasangan calon di Pilkada Aceh Singkil kepada KIP. Putra menjelaskan,
penyerahan LPPDK paslon di Aceh Singkil paling akhir pada 12 Februari 2017 atau
satu hari setelah berakhirnya masa kampanye.
Hal ini sesuai
ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 terkait Dana Kampanye. Di
Pasal 34 Ayat (2) disebutkan, penyerahan dokumen LPPDK di hari terakhir itu paling
lambat pukul 18.00 waktu setempat. Ketentuan ini yang menurut Putra dilanggar
oleh KIP Aceh Singkil, karena mereka baru menyerahkan tanda terima LPPDK kepada
paslon atau utusannya di atas pukul 18.00.
“Kami punya bukti
rekaman videonya. Sekretariat KIP dan Paslon Nomor 3 baru menandatangani tanda
terima penyerahan LPPDK sekitar pukul 18.02 WIB, tapi waktunya ditulis mundur
sebelum pukul 18.00. Kemudian berturut-turut diikuti oleh paslon lainnya,â€
terang Putra.
Jika tuduhan tersebut
terbukti benar, hal itu tentu akan menjadi masalah bagi semua paslon. Sebab,
keterlambatan penyerahan dokumen LPPDK, jika merujuk Pasal 54 PKPU 8/2015,
dapat berakibat pada pembatalan paslon. Namun, pendapat berbeda terkait
pengertian batas akhir penyerahan LPPDK dikemukakan oleh KIP Aceh Singkil.
Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Darma tidak membantah penandatanganan tanda
terima memang dilakukan di atas pukul 18.00.
Semua paslon atau
empat paslon di Pilkada Aceh Singkil, terang Yarwin, semuanya baru menyerahkan
LPPDK-nya pada 12 Februari 2017. Mereka datang sebelum pukul 18.00 dan telah
menyerahkan dokumen LPPDK. Oleh sekretariat, penyerahan dan waktunya dicatat di
buku registrasi. Keterangan waktu dalam registrasi itulah yang kemudian ditulis
dalam tanda terima yang ditandatangani kedua belah pihak antara paslon atau
utusannya dengan KIP.
“Yang kami pahami
batas waktu seperti dimaksud dalam PKPU soal sebelum 18.00 adalah batas waktu
penyerahannya. Semua paslon menyerahkan sebelum pukul 18.00.
Yarwin menjelaskan,
dokumen LPPDK yang diserahkan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu oleh
sekretariat KIP untuk mengecek kelengkapan berkas. Tidak bisa serta merta
diberikan tanda terima. Hasil dari verifikasi kemudian dicantumkan pada tanda
terima yang berisi keterangan berkas-berkas apa saja yang telah diserahkan.
“Satu paslon
laporannya bisa berlembar-lembar. Laporan Pengadu ini yang paling tipis,†kata
Yarmin.
Sidang juga
menghadirkan pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil
sebagai Pihak Terkait. Ketua Panwaslih Aceh Singkil Baihaqi Ibrahim mengatakan,
Panwaslih telah mengawasi penyerahan LPPDK tersebut. Menurutnya, semua yang
dikatakan oleh KIP Aceh Singkil di persidangan benar adanya. Tidak ada yang
melewati batas waktu.
Sidang ini digelar
melalui video conference dari Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan Kantor Bawaslu
Porvinsi Aceh. Ketua Majelis Ida Budhiati memimpin sidang dari Jakarta.
Sementara itu, para pihak baik Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait berada di
Aceh bersama empat Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang membantu pemeriksaan.
Keempat TPD adalah Ria Fitri, Zainal Abidin, Asqalani, dan Robby Syahputra. (Arif
Syarwani)