Jakarta, DKPP – Merasa tidak terima dengan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada dirinya, Ketua dan Anggota Panwaslu Konawe Utara yakni Marwan Khalik dan Naima melaporkan atasannya itu ke DKPP.
Dalam sidang perdananya yang digelar hari ini, Selasa (23/9).
Amin Manguluang selaku kuasa hukum Pengadu menyatakan bahwa sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada Pengadu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Menurutnya, seharusnya Bawaslu Prov Sulawesi Tenggara melakukan penjatuhan sanksi secara berjenjang.
“Harusnya sanksi yang diberikan itu secara berjenjang, tidak langsung memberhentikan, misalnya dimulai dari teguran lisan, tulisan,†kata Amin dalam persidangan.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam perkara ini kedua Pengadu diberhentikan sementara oleh Teradu berdasarkan surat No 290/K-2/Bawaslu Prov. Sultra/ V/ 2014 tanggal 7 Mei 2014, dengan alasan bahwa Pengadu telah memberikan kesaksian untuk meringankan terlapor dugaan pelanggaran money politics, pelibatan PNS dan penggunaan fasilitas Pemerintah oleh Bupati Konawe Utara tanpa izin dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra.
Namun, menurut Naima dirinya tidak memberikan kesaksian apapun dalam persidangan yang dimaksud. Diakuinya dirinya memang hadir dalam sidang tersebut, namun bukan untuk menjadi Saksi melainkan bertemu dengan pihak penyidik.
“Saya hanya sebagai pengunjung dalam sidang tersebut, tidak menjadi Saksi tapi tiba-tiba saya mendapatkan sanksi tersebut tanpa ada klarifikasi sebelumnya,†ungkap Naima.
Terhadap aduan tersebut, para Teradu yakni Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, dan Munsir Alam membantahnya. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan Pengadu yang hadir sebagai Saksi dalam persidangan terkait kasus Bupati Konawe Utara justru menciderai pengawas Pemilu.
Menurut Teradu, dalam perkara tersebut Marwan Khalik Ketua Panwaslu yang juga seorang PNS di Konawe Utara memang benar menjadi Saksi dalam persidangan yang melibatkan Bupati.
“Sementara Naima hadir sebagai Pengunjung dalam sidang tersebut, seperti memberikan dukungan moril kepada rekannya,†kata Hadi Machmud.
“Adalah hal yang tak pantas bagi Pengadu hadir dalam persidangan tersebut, apalagi perkara tersebut diajukan oleh Bawaslu yang merupakan atasannya, penjatuhan sanksi dalam rangka menjaga integritas instansi pengawas Pemilu†kata Hamiruddin.
Sidang pemeriksaan atas perkara ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. Hadir pula Ketua dan anggota KPU Konawe Utara sebagai pihak terkait. (sdr)