Jakarta,
DKPP- Lima Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
yang diadukan oleh Henrima melalui kuasa hukumnya Muchtar Pakpahan, hari ini
Rabu, (29/7) direhabilitasi oleh DKPP lantaran tak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kelimanya yakni, Potan Edy Siregar,
Mustar Edi Hutasuhut, Rafikah Nawary, Syawaludin Lubis dan Panataran
Simanjuntak.
Henrima yang
merupakan Caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai Golkar melaporkan
kelimanya karena melakukan
pergantian calon terpilih, yakni Henrima dengan Mahludin Siagian tanpa
memperhatikan hasil PTUN Medan yang memutuskan untuk mengabulkan penundaan
pelaksanaan pelantikan berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2014.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Teradu mengungkapkan
bahwa memang benar pihaknya telah melakukan pergantian calon terpilih atas nama
Henrima dengan Mahludin Siagian. Namun, hal tersebut dilakukan bukan tanpa
alasan. Menurut Teradu, Henrima tidak jujur pada
saat pendaftaran. Pasalnya, Teradu mendapati Henrima tidak mengisi formulir BB-2
yang menjadi prasyarat bagi calon yang pernah menjalani hukuman pidana. Sebaliknya,
Henrima mengisi Formulir BB-1 yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
hal tersebut baru diketahui setelah Henrima memenangkan Pileg.
Lebih
lanjut, Teradu juga mengungkapkan bahwa Henrima telah berbuat kejahatan secara
berulang dan telah menjalani sanksi pidana tiga kali dengan kasus yang sama yakni menjual gas elpiji untuk masyarakat
kepada industri dengan harga lebih mahal.
Berdasarkan
bukti dan fakta persidangan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu telah
nyata-nyata bersikap tidak jujur
dengan memberikan keterangan
yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Oleh karena itu, keputusan
para Teradu yang menyatakan Pengadu tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sangat beralasan, termasuk
konsekuensi-konsekuensi yang mengikutinya. Terkait dengan sikap para Teradu
yang tidak melaksanakan putusan PTUN Nomor 50/G/Pen/2014/PTUN-MDN dengan alasan
putusan dimaksud belum berkekuatan hukum tetap, DKPP berpendapat bahwa dalil
para Teradu adalah dapat diterima, mengingat upaya hukum banding yang diajukan
oleh para Teradu masih berjalan di Pengadilan Tinggi TUN Medan.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I atas
nama Potan Edy Siregar, Teradu II atas nama Mustar Edy Hutasuhut, Teradu III
atas nama Rafikah Nawary, Teradu IV atas nama Syawaluddin Lubis, dan Teradu V
atas nama Panataran Simanjuntak selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan Provinsi Sumatera Utara,†demikian bunyi petikan amar putusan DKPP yang
dibacakan oleh Anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas.
Selain, perkara KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan, DKPP hari ini juga menggelar sidang putusan untuk
dua perkara lainnya, yakni KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie
didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Prof. Anna
Erliyana, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas. (Susi Dian Rahayu)