Jakarta, DKPP- Tiga Anggota
Bawaslu Provinsi Lampung yang diadukan oleh Antoni Wijaya, Jumat, (9/10) direhabilitasi oleh DKPP lantaran tak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu. Ketiganya yakni Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik.
Antoni Wijaya yang juga Anggota DPW Lembaga Aspirasi Masyarakat
dan Analisa Pembangunan (LAMBANG) Provinsi Lampung melaporkan ketiganya karena
dianggap tidak professional, yakni baru
mengeluarkan SK Pengawasan se-Prov Lampung pada tanggal 28 Februari 2014.
Sedangkan tahapan untuk Pilgub Prov Lampung sudah dimulai, ditandai dengan
dikeluarkannya Keputusan KPU Prov Lampung nomor 87/Kpts/KPU-Prov-008/2012
tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub dan Wagub Prov Lampung dengan
masa jabatan 2014-2019 pada tanggal 02 Oktober 2012.
Selanjutnya, keputusan tersebut
diubah hingga 3 kali dan keputusan yang terakhir yakni nomor
17/Kpts/KPU-Prov-008/2013 yang berisi tentang perubahan sebagian tahapan,
program dan jadwal waktu Pilgub dan Wagub prov Lampung periode 2014-2019.
Berdasarkan SK tersebut, pemungutan suara diubah menjadi tanggal 9 April 2014.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya,
Antoni memaparkan agenda KPU yakni pada tanggal 31 Mei 2013 hingga 19
Juni 2013, KPU Kab/ Kota melaksanakan agenda verifikasi dan rekapitulasi
dukungan dari paslon. Kemudian tanggal 13 Juni hingga 13 Agustus 2013 melakukan
pemutakhiran data dan daftar pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP.
Saat sidang
pemeriksaan tersebut, Teradu yang hadir lengkap dalam pemeriksaan yang dimulai pada
pukul 09.30 WIB tersebut, satu per satu membantah dalil aduan Pengadu.
Fatikhatul Khoiriyah selaku ketua Bawaslu Prov Lampung yang menjadi Teradu I
dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 19/DKPP-PKE-IV/2015 ini
menyampaikan bahwa Bawaslu Prov Lampung telah bekerja dengan
maksimal dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Tidak benar bahwa kami tidak mengawasi pelaksanaan Pilgub Prov Lampung dari awal,†jawab tegas ketua Bawaslu prov Lampung
menanggapi dalil aduan Pengadu.
Lebih lanjut Fatikhatul juga memaparkan bahwa Pada
tanggal 13 Juni 2013 Bawaslu Prov Lampung menyampaikan surat tentang pembebanan
tugas untuk pengawasan Pilgub dan Wagub Prov Lampung kepada Panwas Kab/Kota karena pada
saat itu kita sudah memiliki perangkat penyelenggara untuk melaksanakan
pengawasan pada Pileg. Jadi karena untuk Pilgub ini kami masih belum ketemu
dengan Pemda sehingga kami memberikan pembagian beban kerja kepada Panwas.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, DKPP menimbang
jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam jawaban
para Teradu menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan para Teradu telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman
kepada semua tahapan yang ada. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak
mengawasi pembentukan perangkat penyelenggara adalah tidak berdasar.
“Merehabilitasi
nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Fatikhatul Khoiriyah,
Nazarudin, dan Ali Sidik sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu
Provinsi Lampung,†demikian bunyi petikan amar
putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie
didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Prof. Anna Erliyana, Ida Budhiati
dan Endang Wihdatiningtyas. [Sandhi Setiawan]