*** Terkait Qanun atau UU Pemilu
Aceh, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyarankan agar tidak perlu mempersoalkan Qanun atau Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut terkait daftar calon sementara (DCS) legislatif Pemilu.
Sebagai mana diketahui, ada kebingungan dari peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh dalam menetapkan DCS. Menurut Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008 sebanyak 120 persen sementara UU No. 8 Tahun 2012 sebanyak 100 persen.
“Mau 100 persen atau 120 persen sama saja. Wong namanya juga paling banyak. Jatah kursi DPR yang diperebutkan tetap saja cuma 81,” jelas Jimly saat sesi tanya jawab dalam acara “Sosialisasi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dengan Komisi Independen Pemilihan, Bawaslu, Partai Politik dan Media” di Hotel Hermes Palace, Jalan Panglima Nyak Makam, Banda Aceh, Sabtu (22/06) sekitar pukul 10.00.
Sambung dia, rujukan aturan Qanun atau Undang-Undang Pemilu itu tak perlu lagi diperdebatkan. “Kalau diperdebatkan bisa sampai pagi. Terlalu menghabiskan waktu dan energi. Kita itu kan harus bekerja,” kata dia.
Menurut Jimly, mengenai penetapan jumlah DCS yang berbeda itu tidak ada yang dirugikan. Bila memang ada hak sebagai peserta Pemilu yang dirugikan dari sebuah perundang-undangan, sebagai negara hukum dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Nanti akan diungkap dalam persidangan. Hasil keputusannya, tergantung dari fakta-fakta yang ada di persidangan. (TTM)