Jakarta-DKPP,
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, NTT W. Fidelis Pranda dan Benyamin Paju (Pranda-Paju)
melaporkan lima komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat ke DKPP.
Kelimanya dilaporkan Pengadu karena
dianggap telah bertindak tidak profesional dengan tidak meloloskan Paslon
Pranda-Paju. Menurut Pengadu, Teradu justru meloloskan pasangan yang seharusnya
tidak sah.
Seperti diketahui, Pasangan Pranda-Paju diusung oleh 3 Parpol yaitu PKB (3 kursi), PKPI (2
kursi) dan Hanura (2 kursi), sehingga memenuhi persyaratan 20{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} jumlah kursi
DPRD Manggarai Barat. Namun, PKPI dan PKB ternyata juga mendukung pasangan lain
yakni Drs. Thobias Wanus dan
Fransiskus Sukmaniara dari PKB, dan Agustinus Ch. Dulla dan Dra. Maria Geong
dari PKPI.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pagi tadi,
Selasa (6/10/2015) Pengadu yang hadir bersama Kuasa Hukumnya Lorensius Mega
mengungkapkan bahwa para Teradu dengan sengaja menunda proses tes kesehatan
dirinya dan tidak berkenan untuk bertemu Pengadu terkait pemeriksaan
kelengkapan dokumen.
“Para Teradu telah menunda proses pemeriksaan kesehatan
terhadap pasangan calon Pranda-Paju dengan alasan yang mengada-ada, serta Para Teradu tidak berkenan untuk bertemu
dengan Pengadu terkait pemeriksaan dokumen,†ujar Pengadu.
Menanggapi aduan tersebut, Teradu membantah tuduhan
tersebut. Menurut mereka, Sebelum Paslon Pranda-Paju mendaftar sudah ada
sebelas Parpol yang telah mendaftarkan calonnya.
“Sebelum Pengadu mendaftar, sudah ada sebelas Parpol
yang mendaftarkan calonnya, dalam pemeriksaan kami hanya ada satu Parpol yang
belum mendaftar yakni Hanura, dan Pengadu mendaftar dengan dukungan tiga Parpol
dua diantaranya sudah mendaftarkan calonnya,†jelas Ketua KPU Kabupaten
Manggarai Barat.
Lebih lanjut, Teradu juga menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan kesehatan Pasangan
Calon oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2015
dan Paket Pranda-Paju melaksanakan pemeriksaan kesehatan di luar dari jadwal
yang ditentukan.
“Karena itu kami mengeluarkan surat
penundaan pemeriksaan kesehatan ke Paket Pranda-Paju karena KPU Kabupaten
Manggarai Barat harus melakukan koordinasi kembali dengan TIM Dokter yang telah
ditentukan oleh IDI,†tambahnya.
Bertindak selaku panel majelis sidang dalam perkara ini yakni Dr. Valina
Singka Subekti bersama Tim Pemeriksa Daerah asal Nusa Tenggara Timur yakni
Oetlit Wewo, Burhanuddin Gessi, Lay Jayonenra dan Jemris Fointuna. Sidang dilaksanakan
secara video conference di ruang sidang DKPP dan kantor Bawaslu Provinsi NTT. (Susi
Dian Rahayu)