Jakarta,
DKPP–
Sejumlah Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, diduga tidak pernah mendapatkan bimbingan
teknis (bimtek) tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam
Pemilu Legislatif 2104. Akibatnya, banyak hal yang tidak mereka ketahui terkait
kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. Hal tersebut terungkap dalam sidang
pemeriksaan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU serta Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu (28/5).
“Ini sudah fatal. Masa, semua saksi partai politik
tidak diberikan formulir C 1 oleh KPPS. KPPS juga tidak menggelar rapat pleno
setelah penghitungan suara,†kata salah satu Pengadu Anom Suheiri dari Partai
Gerindra.
Anom dan Pengadu lain mengaku sering kali harus
mengajari para KPPS, karena penyelenggara Pemilu tingkat TPS tersebut
benar-benar tidak paham peraturan. Bahkan, ada yang secara terus terang,
petugas KPPS mengaku tidak pernah mendapatkan bimtek. Ketika hal ini
dikonfirmasi ke Teradu dari KPU Kepualauan Mentawai, Ketua KPU Kepulauan
Mentawai Andres membatah. Menurutnya, tidak benar KPPS tidak pernah mendapat
bimtek.
“Kami sudah kroscek soal yang diadukan ini. Tidak
benar KPPS tidak memberikan formulir C 1 ke saksi. Semua saksi parpol diberi
C1, kecuali mereka memang tidak hadir di TPS. Kami yakin semua KPPS paham tata
cara, karena kami sudah adakan sosialisasi,†jawab Andres.
Dalam keterangannya, Andres mengaku bahwa memang
tidak memberikan bimtek secara langsung kepada KPPS. KPU kabupaten hanya
membimtek PPK dan PPS. Kewajiban PPK dan PPS lah kemudian yang melakukan bimtek
kepada KPPS. Namun, ketika didesak Majelis DKPP yang dipimpin Anna Erliyana, Teradu tidak dapat membuktikan adanya
penyelenggaraan bimtek KPPS yang dilakukan oleh
PPK maupun PPS.
“Untuk sekarang kami belum dapat menunjukkan
buktinya. Mungkin dalam beberapa hari baru bisa dikumpulkan. Wilayah Mentawai
memang berpulau-pulau, jadi tidak mudah untuk meminta bukti-bukti itu,†jelas
Andres. (as)