Semarang, DKPP – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri
Hamid Noor Yasin- Wawan Setya Nugraha (Hamid-Wawan) menilai Panwas setempat
tidak menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh tim
pendukung kompetitor.
Hal tersebut disampaikan oleh Paslon Hamid-Wawan melalui kuasa
hukumnya, Purwanto dan Joko Widodo yang juga sebagai Pengadu, dalam sidang kode
etik Panwas Wonogiri di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Jalan Atmodirono, Senin
(18/1). Teradu adalah Isna Sholihah, Sriyanto Budi Santoso dan Ali Mahbub,
masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Wonogiri. Ada pun ketua majelis
Endang Wihdatiningtyas, Gunarto, Andreas Pandiangan, Muhamad Hakim
Junaidi, Juhanah.
Lanjut Purwanto, sebelum Pemilukada ada tindakan yang dilakukan
oleh Jaringan Relawan Indonesia (Jari) membagikan sembako (sembilan bahan
pokok) dalam truk kontainer, pada 27 November 2015. Relawan ini
merupakanpendukung, Paslon Joko Sutopo-Edi Santoso. Kemudian pihaknya melaporan
dugaan pelanggaran tersebut ke Panwas.
“Tindakan ini berulang, dan sampai tanggal 10 Desember masih ada
pembagian, hingga pemberian kupon,†katanya.
Ketua Panwaslu Wonogiri Isna Sholihah membantah terhadap tuduhan
itu. Pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Kemudian
melakukan rapat koordinasi dengan Sentra Gakumdu. “Hasil kajian itu, tidak
terpenuhi unsur pidananya,†katanya.
Hal tersebut dibenarkan Susanto, anggota Sentra Gakumdu dari
unsur kepolisian. Pihaknya sudah membahas laporan. Hasilnya, terlapor bukan tim
sukses, bukan calon, sembako juga belum beredar. “Tidak ada hal-hal yang
memenuhi sehingga tidak memenuhi syarat,†kata pria yang menjabat sebagai Kanit
4 Reskrim Polres Wonogiri itu.
Dalam sidang ini hadir pula Ketua Bawaslu Jateng Abhan dan KPU
Wonogiri. Mereka hadir sebagai pihak terkait. [Teten Jamaludin]