Papua, DKPP – Daniel Pariere,
calon anggota legislatif dari Partai Golkar, mencari keadilan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Pasalnya, dia merasa seharusnya terpilih menjadi anggota DPRD Kepulauan
Yapen. Namun malah orang lain yang ditetapkan
jadi anggota legislatif.
Daniel mengadukan Ketua dan anggota KPU Kepulauan
Yapen Benyamin Wayangkau, Barnabas Arisoi, Irma Isriyani Hasan. Selaku ketua
majelis Saut H Sirait, anggota majelis Ida Budhiati, Sombuk Musa Yosep dan JJ
Lebelauw.
“Pada 28 April, rekapitulasi suara tingkat
kabupaten. Perolehan Golkar 2.542 suara. Saya nomor urut 2 memperoleh suara
terbanyak 1.179 suara. Namun tanggal 19 Mei, KPU Kepulauan Yapen melakukan
rekapitulasi penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih
anggota DPRD. KPU Kepulauan Yapen tidak menetapkan calon terpilih berdasarkan
atas peringkat suara terbanyak, sehingga Pengadu tidak ditetapkan dan
digantikan dengan calon nomor urut 1 atas nama Orgenes Runtoboi dengan
perolehan suara 789 suara,†katanya, Sabtu (21/06).
Kemudian majelis menggali alasan para Teradu
menetapkan Orgenes. Benyamin menjelaskan bahwa penetapan Orgenes itu karena ada
rekomendasi dari Partai Golkar. Isi rekomendasi itu, karena caleg-caleg di internal Partai Golkar
menyerahkan suaranya kepada Orgenes. Sehingga perolehan suara Orgenes melebihi
perolehan suaranya. Atas pernyataan tersebut majelis heran. Pasalnya, dalam
peraturan perundang-undangan, caleg yang memperoleh suara baik besar maupun
kecil tidak bisa menyerahkan kepada caleg lain meskipun di internal partai.
Sehingga dengan statemen tersebut, majelis pun menanyakan dasar hukumnya kepada
masing-masing Teradu. Anehnya, para Teradu juga mengakui bahwa keputusan
tersebut tidak ada dalam peraturan.
Setelah sidang berlangsung cukup lama, Mathias
Imbiri menginformasikan kepada majelis bahwa Daniel sudah ditetapkan sebagai
anggota DPRD Kepulauan Yapen. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan sengketa
perolehan suara di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau sudah begitu buat apa sidang ini
dilanjutkan. Apa Pengadu masih tetap melanjutkan?†tanya Saut kepada Pengadu.
Pengadu menggelengkan kepala. Dia mengatakan tidak
akan melanjutkan sidang di DKPP. “Saya baru tahu hasil keputusan MK dalam
sidang ini. Saya merasa sudah cukup. Sidang ini tidak perlu dilanjutkan,â€
katanya.
Dengan begitu, majelis pun menganggap sidang ini
selesai. “Selanjutnya akan dibacakan ketetapan,†tutup majelis. (ttm)