Bandung Barat, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan momentum untuk perbaikan kinerja di masa yang akan datang serta merancang program strategis untuk tahun 2026.
Demikian disampaikan Sekretaris DKPP, Syarmadani, saat menyampaikan laporan dalam kegiatan “Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2025” di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (8/12/2025).
“Laporan kinerja ini menggambarkan dinamika pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban DKPP di tahun 2025 serta menjadi bahan refleksi, proyeksi ketika memasuki tahun 2026,” ungkapnya.
Pria kelahiran Bengkulu ini menegaskan komitmen DKPP untuk terus menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara, pemilu dan pilkada di masa yang akan datang.
Sepanjang tahun 2025, sambungnya, DKPP telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh perkara dugaan pelanggaran KEPP telah ditangani sesuai standar ketentuan mekanisme pedoman beracara DKPP.
Masih di tahun yang sama, DKPP terus mendorong penguatan kepatuhan etik penyelenggara pemilu dan masyarakat umum melalui penguatan literasi politik. Antara lain melalui buku karya pimpinan DKPP, Jurnal Etika dan Pemilu, kerja sama dengan perguruan tinggi, dan lainnya.
“Kemudian melalui riset Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP), serta program atau kegiatan lain sebagai penopang fungsi utama, yaitu penanganan perkara pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Di penghujung laporan, Syarmadani berharap upaya yang telah dilakukan DKPP dan dirangkum dalam Laporan Kinerja Tahun 2025, dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk penguatan pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Sebagai informasi, Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2025 dibuka langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito. Turut hadir empat Anggota DKPP yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Selain itu hadir Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sejak Desember 2024 hingga 1 Desember 2025, DKPP telah menerima 308 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 210 diantaranya telah memenuhi syarat verifikasi administrasi. Dari jumlah yang lolos verifikasi administrasi itu, hanya 166 aduan yang lolos memenuhi syarat verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara.
Jumlah ini juga ditambah dengan 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 yang baru dilimpahkan menjadi perkara pada 2025
Sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 198 perkara pelanggaran KEPP yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu. (Humas DKPP)


