Jakarta, DKPP – Sekretaris DKPP, Syarmadani, menyampaikan peran DKPP memiliki mandat dari undang-undang untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Diskusi Terpumpun Sistem Pemilu Di Indonesia yang diselenggarakan oleh KPU RI dengan tema Pemisahan Dua Fase Pemilu Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PPU-XXII/2024 Terhadap Manajemen dan Desain Sistem Pemilu. Diskusi berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, pada Jumat (26/9/2025).
“DKPP merupakan salah satu penyelenggara pemilu yang berpedoman pada undang-undang. Kami memiliki mandat dari negara menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu,” ujar syarmadani.
Kepercayaan publik kepada DKPP antara lain ditandai dengan mengingkatnya jumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sepanjang tahun lalu saja (2024), tercatat 790 pengaduan yang di terima DKPP.
Syarmadani juga menyampaikan, akan ada beban kerja ganda pasca Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 135/PPU-XXII/2024 mengenai pemisahan dua fase pemilu antara pemilu legislatif dan eksekutif.
“Perubahan desain pemilu melalui revisi undang-undang akan berdampak langsung pada beban kerja, independensi, netralitas, serta integritas etik penyelenggara pemilu, ” sambungnya.
Untuk diketahui, kegiatan Forum Diskusi Terpumpun yang diadakan oleh Komiosi Pemilihan Umum (KPU) RI turut mengundang beberapa perwakilan narasumber yaitu, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Bappenas, Akademisi, dan Pendiri Centre Of Economic and Law Studies. [Humas DKPP]