Jakarta, DKPP – Kartu surat suara yang mestinya sudah dilipat di kantor KPU, namun pada praktiknya ada surat suara yang dilipat di tempat pemungutan suara. Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Banyuasin tadi siang (25/07) yang dimulai pukul 09.35.
Dalam sidang tersebut dihadirkan tujuh saksi dari pihak Pengadu dan satu saksi dari pihak Teradu. Ketua KPU Provinisi Palembang dan anggota hadir sebagai pihak terkait. Ketua majelis Valina Singka Subekti dan anggota majelis, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini serta Saut H Sirait.
Ada pun sebagai pihak pengadu adalah Alamsyah Hanafiah yang merupakan kuasa hukum dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013. Hadir dalam persidangan prinsipal H Hazuar Bidui AZ, H Slamet Sumosentono. Sedangkan pihak Teradu adalah Ketua KPU Banyuasin Yusarla dan anggota, Suryadi, Irma Cristiana, Abdu Sai Al Hudari dan Kamsul Chandra Jaya serta sekretaris Ogan Anwary.
Menurut Suradi, anggota PPL Panwascam Banyuasin, di TPS Kedung Raya pelipatan suara belum lengkap. Surat suara dilipat di TPS. “Surat suara masih utuh. Lalu dilipat di TPS,” jelas dia.
Kemudian, terang dia, surat suara itu dibawanya bukan dari dalam kotak suara melainkan dalam bentuk kardus.
Sementara itu, Ketua KPU Banyuasin Yusarla mengatakan bahwa pihaknya tidak menganggarkan terkait pelipatan suara. “Pelipatan suara sudah dibebankan kepada pihak percetakan. Karena biaya pelipatan sudah inklud dengan biaya percetakan. Kami hanya menyiapkan tim sortir saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, total biaya Pemilukada Banyuasin sekitar Rp 34, miliar. Total anggaran Pemilukada seandainya terjadi dua putaran sekitar Rp 55 miliar. (TTM)