Palembang – DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
saat ini tengah mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak gelombang II
yang akan dilaksanakan pada tahun 2017. Salah satu bentuk persiapan yang dilakukan adalah dengan
bimbingan teknis di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelum sesi pembukaan kegiatan yang mengusung
tema “Bimbingan Teknis Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017â€, para
penyelenggara Pemilu mengadakan ramah tamah dengan Gubernur Sumatera Selatan
beserta jajaran yang diselenggarakan di Griya Agung Palembang, Selasa (19/07)
Pukul 16.00. Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan Alex
Noerdin, Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro
didampingi Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar
Nafis Gumay masing-masing sebagai Anggota serta Ketua KPU Prov. Sumatera
Selatan Aspahani.
Dalam kesempatan tersebut Prof. Jimly
mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan seperti bimbingan teknis sangat penting
agar Pilkada Serentak 2017 dapat berjalan dengan sukses. “Kesuksesan
pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, sangat menentukan bagi pelaksanaan Pilkada
serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019,†katanya.
Jimly mengingatkan walaupun pada Pilkada 2017
lebih sedikit daerah yang mengikuti pelaksanaan Pilkada serentak namun setiap
daerah memiliki kewajiban untuk mensukseskannya. Apalagi pemilu merupakan
tradisi rutin dari demokrasi, sehingga di UUD 1945 dimuat dan diatur khusus
mengenai penyelenggaraan Pemilu.
“Para Penyelenggara Pemilu harus
sebaik-baiknya melayani para peserta Pemilu yang akan menduduki cabang-cabang
kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif tetapi sebagai pengelola kegiatan,
penyelenggara Pemilu harus berada di tempat tersendiri yang netral dan
independen,†jelasnya.
Apalagi untuk saat ini dalam UU
Pilkada peran Penyelenggara Pemilu sudah diperkuat. Seperti Bawaslu yang diberi
kewenangan melakukan diskualifikasi calon yang merupakan penguatan fungsi
pengawasan. Sehingga ke depan diharapkan perluasan wewenang penyelenggara
Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dapat diwujudkan melalui UU Penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang.
Sehubungan dengan Pilkada Serentak di Prov.
Sumatera Selatan, Guru Besar Fakultas Hukum Univ. Indonesia tersebut berharap
dapat dijadikan sebagai contoh bagi Pilkada berintegritas di daerah yang lain.
Hal ini dikarenakan hanya satu kab/kota saja di Prov. Sumatera Selatan yang
ikut dalam Pilkada Serentak 2017 sehingga sudah sepatutnya akan lebih mudah untuk
mewujudkan Pilkada yang berintegritas. (Prasetya Agung N)