Jakarta, DKPP –
Bukan takdirnya. Mungkin kata itu yang cukup mewakili nasib nahas Wawan
Setiawan, salah seorang calon DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat.
Dia sudah ditetapkan oleh KPU Jawa Barat sebagai caleg terpilih. Namun harapan
itu pupus setelah Putusan MK membatalkan kemenangannya.
“Saya merasa malu. Saya sudah dinyatakan caleg
terpilih oleh KPU tapi dibatalkan. Padahal saya sudah mengukur baju jas untuk
pelantikan,†kata Wawan yang juga sebagai Pengadu kepada majelis
dalam sidang kode etik KPU Jawa Barat dan KPU Cianjur, di Ruang Sidang DKPP,
Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis
Ida Budhiati serta Valina Singka Subekti. Selaku Teradu, Yayat Hidayat,
Ferdhiman P Bariguna, Endun Abdul Haq, Nina Yuningsih dan Agus Rustandi,
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Jawa Barat. Teradu dari KPU
Cianjur, Anggy Shofia Warny, Kusnadi, Baban Marhaenda, Hilman Wahyudi, Selly
Nurdinah, ketua dan anggota. Pihak Terkait yang hadir, Harminus Koto, ketua
Bawaslu Jabar dan H Wasikin, anggota Bawaslu Jabar. Saksi yang dihadirkan pihak
Pengadu, Maman Agustiawan dan J Fernando.
Lanjut Wawan, dia mengadu perkara ini ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk mendapatkan keadilan. Dia melihat ada
kelalaian dalam menjaga dokumen negara yang dilakukan oleh para Teradu. “Saya
menyadari bahwa Putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tidak bisa diutak-atik.
Tapi saya ingin mencari keadilan. Cing atuh, di sana kalah. Susuganan
di sini mah menang (mudah-mudahan di sini, DKPP, dapat
kemenangan, red),†katanya dengan dialek Sundanya yang kental. (ttm)