Bandar
Lampung, DKPP – Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 di aula kantor KPU
Provinsi Lampung, Jl. Gajah Mada 87 Bandar Lampung, Jumat (21/8) sore memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan
diajukan oleh Panwaslu Kab. Lampung Selatan
yaitu soal Subyek dan Obyek berperkara di DKPP.
Endang menjelaskan siapa saja yang dapat menjadi Pengadu dan Teradu dalam
perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu untuk kelompok
Pengadu terdiri atas pencari keadilan (justiciable), yakni warga Negara
yang dirugikan hak pilihnya (The electoral rights), hak dipilih (calon perorangan, partai politik, tim
kampanye), Penyelenggara Pemilu (anggota KPU, anggota Bawaslu,
serta jajaran Sekretariat) dan individu
penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan.
Sementara kelompok Teradu terdiri atas Jajaran administrator KPU, yakni anggota KPU,
anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, Jajaran Pengawas Pemilu, yakni anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Jajaran
sekretariat KPU dan Bawaslu di seluruh jenjang dalam lembaga penyelenggara Pemilu.
Namun khusus jajaran ini, penegakannya dilakukan sesuai peraturan perundangan
yang berlaku terkait penegakan disiplin kode etik kepegawaian bagi PNS dan UU
Hubungan Industrial bagi pegawai non PNS.
“Obyek perkara adalah Objek perkara yang ditangani
DKPP adalah Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang mengacu kepada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,†sambung dia.
“Tolong dibaca ya, buku peraturan yang telah
dibagikan. Dipelajari, karena penyelenggara pemilu adalah pihak yang dapt
menjadi Pengadu sekaligus Teradu,†pungkasnya. [Diah Widyawati_6]