Jakarta, DKPP – Puluhan massa dari Forum Pembela Demokrasi Papua (FPDP) berunjuk rasa di kantor DKPP, Gedung Bawaslu, Selasa, (23/9). Mereka menuntut agar komisioner KPU Lanny Jaya dan KPU Papua diberhentikan. Pasalnya, diduga telah menghilangkan suara seorang calon legislatif.
Koordinator FPDP Yanuel Matuan mengatakan, diduga telah terjadi penghilangan suara atas nama caleg DPRD Provinsi Papua dari Partai Hanura dari No. Urut 1 Dapil VI atas nama Letinus Jikwa. Kata dia, rekapitulasi di tingkat kabupaten Jikwa hanya memeroleh 2 suara.
Atas masalah tersebut, caleg ini mengadu Bawaslu Provinsi. Hasil kajian Bawaslu, merekomendasikan agar KPU Lany Jaya melalui KPU Papua memperbaiki perolehan suara Letinus Jikwa sebagaimana saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Papua sebanyak 32.245 suara.
Kemudian KPU Lany Jaya telah memperbaiki perolehan Jikwa menjadi 20.695 suara. Jikwa kemudian kembali melapor ke Bawaslu Papua. Bawaslu Papua meyakinkan Jikwa bahwa Bawaslu tetap berpedoman pada hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan. “Pada saat rekapitulasi tingkat akhir, KPU Provinsi dan KPU Lanny Jaya membacakan hasil perolehan suara tetap 20.695 suara,†katanya.
Untuk itu, pihaknya menuntut agar DKPP mengembalikan suara Letinus Jikwa dan meminta menetapkan Letinus Jikwa menjadi caleg terpilih. “Kami juga menuntut agar ketua dan anggota KPU Papua dan Lanny Jaya diberhentikan secara tidak hormat,†katanya.
Massa diterima oleh staf Administrasi Pengaduan Biro DKPP Santo Gotia. Turut serta pula caleg DPRD Provinsi Papua dari Partai Hanura dari No. Urut 1 Dapil VI atas nama Letinus Jikwa. Santo Gotia menyarankan kepada Jikwa untuk mengisi formulir pengaduan sebagai pedomen beracara di DKPP. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses baik syarat formil maupun syarat meteriilnya. (ttm)