Jakarta, DKPP – Kiprah suami salah
seorang anggota KPU Jambi juga menjadi sasaran pengaduan Pengadu dalam sidang
DKPP. Pasalnya, Pengadu menilai Indra Lesmana, suami Nuraida Fitri Habi
anggota KPU Jambi, masih menjadi pengurus partai namun juga menjadi pengacara
KPU kabupaten atau kota dalam sengketa pilkada.
“Teradu IV telah melanggar kode etik
berat. Karena telah melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus
Partai Gerindra Provinsi Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggara Pemilu
dengan menjadi kuasa hukum KPU daerah di Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa
Pilkada,†kata Ilhammi kuasa dari Edi S dalam sidang perdana KPU Jambi tadi
siang (30/1) pukul 10.00 WIB.
Selain itu, kata dia, Teradu juga telah
menyarankan kepada KPU kabupaten dan kota di Jambi agar menunjuk suami Teradu
sebagai kuasa hukum sengketa pilkada.
Pernyataan tersebut disangkal Nuraida
Fitri Habi yang juga Teradu IV. Dirinya tidak pernah melakukan pembiaran
terhadap suaminya untuk menjadi kuasa hukum dalam sengketa pilkada. Dia telah
mengingatkan namun suaminya tetap pada pendiriannya. Meskipun demikian, dirinya
tidak pernah intervensi atau mempengaruhi kepada KPU kabupaten/kota agar
menunjuk suaminya menjadi kuasa hukum dalm setiap sengketa pilkada.
“Selain itu, suami saya hanya dimintai
bantuan. Kantor Hukum Maiful Efendi mengajak suami saya untuk membantunya
sebagai kuasa hukum KPU kabupaten/kota pada sengketa,†jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Maiful
Efendi saat memberikan kesaksian. Dirinya sering menjadi kuasa hukum KPU dalam
sengketa pilkada. Suami Teradu yang juga pernah menjadi anggota KPU Tanjung
Jabung Barat dinilai telah memiliki pengalaman dalam sengketa Pilkada.
“Saya mengajak suami Teradu untuk membantu menjadi kuasa hukum KPU dalam
sengketa Pilkada,†jelas dia.
Ada pun keterlibatan suaminya di Partai
Gerindra, kata Nuraida Fitri Habi, sudah mengundurkan diri. Suaminya sudah
tidak lagi menjadi pengurus partai. Hal tersebut dibenarkan oleh ketua
DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi AR Sutan Adil Hendra. Dalam kesaksiannya, Sutan
Adil mengatakan, Indra Lesmana telah mengundurkan diri sejak satu tahun lalu
pada bulan Januari 2013. “Pada tanggal 21 Januari 2013 mengajukan surat
pengurundaran diri. Pada tanggal 25 surat itu sudah resmi kami terima dan sudah
tidak ada di kepengurusan partai,†tutup Sutan.
Pihak Teradu I yakni HM Subhan, Teradu
II adalah M Sanusi, Teradu III yaitu Desi Arianto, Teradu IV Nuraida Fitri Habi
dan Teradu V Pahmi. Bertindak selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan
anggota majelis Valina Singka Subekti serta Saut H Sirait. (ttm)