Bogor, DKPP – Kemampuan
menulis mutlak harus dimiliki oleh mereka yang menekuni profesi hukum. Untuk
menulis putusan dengan baik, maka para drafter harus memiliki disiplin berfikir
dan keahlian untuk melakukan analisa permasalahan. Bahasa putusan yang baik
akan membantu pembaca putusan mengambil keputusan penting untuk menentukan
tindak lanjutnya. Karena itu bahasa
putusan yang merupakan narasi berfikir kompleks untuk membuat terang dan
menyelesaikan permasalahan harus dibuat dengan bahasa yang sederhana, jelas dan
rigid. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad
Irawan, SH dalam acara Peningkatan Kapasitas Jajaran Administrasi Biro DKPP
Tahap II, di Hotel Mirah Bogor 8/12.
Pria
yang akrab disapa Wawan sebelumnya pernah berkiprah di awal-awal DKPP berdiri.
Dia terlibat dalam penyusunan kode etik dan pedoman beracara DKPP dan
penyusunan draf awal putusan DKPP. Karena pengalaman ini, Wawan diundang untuk sharing
terkait Strategi dan Cara Konkrit
Menyusun Putusan.
“Standar
kualitas hasil penulisan hukum itu harus jelas, ringkas, rapi, dan mudah
dipahamiâ€, Wawan membuka diskusi.
Wawan
memberikan tips kepada peserta peningkatan kapasitas para drafter, staf
persidangan Biro Administrasi DKPP. Menurut Wawan sebelum menyusun isi putusan,
drafter harus mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan, menyusun kronologis,
menyusun logika (sebab dan akibat), menentukan permasalahan dan/atau solusi.
Kemudian menyusun pertanyaan-pertanyaan kritis, merecheck siapa pihak yang terlibat, memasukkan hasil
observasi terhadap bukti dan kesaksian, drafter juga selalu mengupdate isu
hukum, peraturan, termasuk peristiwa dan kondisi tertentu dan
informasi khusus.
â€Dalam
menyusun putusan, sebelum masuk pada pokok perkara, susun atau buatlah paragraf
pengantar lalu paragraf transisi. Jangan lupa untuk memulai paragraf dengan
sebuah topik permasalahan. Put context first, then detailsâ€, kata Wawan.
“Jangan
lupa untuk membatasi setiap paragraf dalam putusan hanya dengan satu
permasalahan dan buat ringkasan atau kesimpulannya. Baca berulangkali draf setelah
selesai dan lakukan revisi jika masih terdapat kekeliruan. Jika memungkinkan
mintalah teman satu tim untuk membaca putusan. Terlalu lama di depan laptop
sering mengurangi ketelitian drafter dalam membacaâ€, tambahnya.
Selain
memberikan tips terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun putusan,
Wawan juga menjelaskan apa yang sebaiknya dilakukan oleh drafter dalam
membangun struktur putusan. Menurut dia drafter harus menguraikan prosedur,
anatomi hukum dan isu yang akan diputus,
mendeskripsikan material bukti, menguraikan prinsip dan dimensi etis perbuatan,
lalu mengolaborasikan dan memasukkan hasil diskusi serta hasil pleno yang
penting untuk dijabarkan.
Berangkat
dari pengalamannya dalam menyusun putusan, Wawan menyimpulkan permasalah yang
sering ditemukan sekaligus memberikan masukan. “Seringkali drafter menggunakan
bahasa yang bertele-tele, bahasa yang kurang tepat dan tidak jelas maksudnya.Kalimat
yang tidak nyambung di awal dan di akhir, alasan yang dielaborasi dibuat-buat
dan masih ditemukannya bahasa yang ‘angkuh’ dalam menyusun putusanâ€, Wawan
mengakhiri sesinya.
Sesi
ini dimoderatori oleh Tenaga Ahli DKPP, Rahman Yasin, M.Si. Peserta kegiatan
“Peningkatan Kapasitas Jajaran Sekretariat Biro Administrasi DKPP Tahap IIâ€,
berasal dari Staf Persidangan dan Staf Bagian Umum Biro Administrasi DKPP,
selain itu DKPP mengundang pula staf sekretariat dari Bawaslu, KPU dan KPU DKI Jakarta. [Diah
Widyawati_6]