Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua, Anggota, dan staf PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar dalam dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Senin (6/3/2023).
Perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dina Rahmaini Syam. Dina mengadukan Fahrul Rozi, Thomas Hendriko, Erlonadi, Fitri Yenti, dan Henni Sari (Ketua dan Anggota KPU Tanah Datar) sebagai Teradu I hingga V. Sedangkan Alamra (staf PPNPN KPU Tanah Datar) berstatus sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai V didalilkan tidak mewawancarai Pengadu sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat tes wawancara rekrutmen penyelenggara adhoc di Tanah Datar. Melainkan Teradu VI yang mewawancarai Pengadu.
“Pewawancara seleksi PPK dilakukan oleh PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) satuan pengamanan KPU Kabupaten Tanah Datar,” ujar Dina yang merupakan calon Anggota PPK untuk Kecamatan Tarab.
Teradu I (Fahrul Rozi) diketahui duduk di sofa ruang tes sambil merokok dan sesaat kemudian meninggalkan ruangan. Menurut Dina, yang melakukan wawancara adalah panitia petugas absen memakai rompi warna cokelat bertuliskan nama Alamra (Teradu VI).
“Saya merasa ada yang janggal saat wawancara, pasalnya yang bersangkutan menjadi petugas absen. Kemudian melakukan penelurusan di media sosial dan struktur organisasi KPU Tanah Datar, diketahui lah kalau Alamra adalah seorang PPNPN,” lanjutnya.
Hal serupa juga dialami Eka Novia, Pengadu dalam perkara 23-PKE-DKPP/II/2023. Eka merupakan calon anggota PPK dari Kecamatan Sepuluh Koto.
Eka mengungkapkan diwawancara oleh staf KPU Kabupaten Tanah Datar yang bernama Aseh. Perempuan berjilbab ini mengaku kaget karena yang memberikan pertanyaan bukan Ketua maupun Anggota KPU.
“Beberapa kali saya ikut tes PPK, baru kali ini wawancara dilakukan oleh seorang staf bukan oleh komisoner KPU,” tegasnya.
Eka menduga salah penyebab dirinya tidak lolos sebagai anggota PPK karena wawancara yang dilakukan oleh staf. Menurutnya, hasil nilai tes tertulis dirinya sangat memuaskan.
Sementara itu, Fahrul Rozi yang berstatus Teradu I diperkara 16-PKE-DKPP/II/2023 dan 23-PKE-DKPP/II/2023 membenarkan beberapa peserta calon anggota PPK diwawancarai oleh staf KPU Tanah Datar. Salah satunya adalah Dina Rahmaini Syam yang diwawancarai Alamra.
Fahrul mengaku saat itu dalam kondisi sakit dan keluar ruangan untuk istirahat setelah melakukana wawancara beberapa peserta calon anggota PPK. Tugasnya itu kemudian didelegasikan kepada Alamra sebagai petugas pendamping.
“(Alamra) kemudia mencatat hasil wawancara sebagai bahan untuk penilaian pada form. Kemudian menjadi bahan pertimbangan saat rapat pleno nantinya,” tutur Fahrul Rozi.
Ketua KPU Tanah Datar ini juga mengakui dalil aduan yang disampaikan Eka Novi. Dengan dalih sedang sakit, ia mendelagasikan tugasnya mewawancarai calon anggota PPK kepada staf yang bernama Aseh Kusuma Dewi.
Kepada majelis, Fahrul mengaku melewatkan wawancara tiga calon anggota PPK. Namun setelah beristirahat dan dirasa telah membaik, ia kembali menjalankan tugasnya mewawancarai seluruh peserta hingga selesai.
“Semua pertanyaan dibacakan oleh Aseh Kusuma Dewi karena saya keluar ruangan untuk istirahat setelah merasa sesak nafas dan panas seluruh badan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dua perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Khairul Fahmi (TPD Unsur Masyarakat) dan Elly Yanti (TPD Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]