Jakarta, DKPP – Ketua
dan tiga Anggota KPU Kabupaten Poso direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.
Mereka adalah Taufik Hidayat, Karel Rompas, Geverson Balebu, dan Iwan
Ahmad selaku Teradu I-IV. DKPP juga merehabilitasi nama baik Abdul Malik
Saleh, I Made Sumerta, dan Helmi Mongi masing-masing sebagai ketua dan
anggota Panwas setempat selaku Teradu V-VII.
Dalam perkara ini, Pengadu yang mendalilkan, pihaknya menemukan form A5
sebanyak 5 lembar di Gebangrejo Timur yang ditandatangani Teradu I dan Ketua
KPPS Kelurahan Gebangrejo Barat yang mana hal tersebut jelas bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Teradu V-VII diduga mengabaikan mekanisme dan tata cara
penanganan laporan yang disampaikan Pengadu. Para Teradu I – IV
berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Poso menerima dan meloloskan
Pasangan Calon Darmin Sigilipu-Samsuri sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten
Poso Tahun 2015 tanpa pemberitahuan secara resmi kepada Pasangan Calon yang
lebih dulu ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015.
Namun DKPP berpendapat bahwa Teradu I selaku ketua KPU
Kabupaten Poso tidak terbukti secara nyata sebagai Pihak yang bertandatangan
dalam formulir A5, Sikap dan Tindakan Teradu I yang kooperatif ketika dimintai
klarifikasi Panwaslu Kabupaten Poso menunjukkan Teradu sadar dan memahami
fungsi, tugas dan wewenang dalam jabatan yang melekat dalam dirinya. Tindakan
Teradu V-VII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Poso dalam menangani
dan menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan Teradu sudah sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang mekanisme cara penyelesaian
sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan sikap dan tindakan yang ditunjukkan Teradu VIII selaku Staf IT
dan Operator KPU Kabupaten Poso dengan mendatangi Yohanis Krisnajaya Syaiban
selaku Calon Wakil Bupati Poso Tahun 2015 merupakan sikap yang tidak pantas dan
tidak patut yang mencederai nilai luhur pelaksanaan Pemilukada yang jujur,
adil, dan demokratis.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII atas
nama Ridwan Mangun selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Poso,†sebut dalam
Putusan.
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini,
Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Endang
Wihdatiningtyas. [teten jamaludin]