Jakarta, DKPP –
Staf KPU Kabupaten Nagekeo Abdul Salam Puan Ndelu mengadukan pimpinannya,
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme ke DKPP. Hal tersebut terungkap
dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Wigbertus
Ceme, di kantor Bawaslu Provinsi NTT, Jumat (24/8) pukul 13.30 WITA.
Selaku ketua majelis Prof. Muhammad, dan anggota majelis Tim Pemeriksa
Daerah Provinsi NTT, Otlief JR Wewo (unsur masyarakat), Thomas Djawa (unsur
Bawaslu), Yosafat Koli (unsur KPU). Sidang ini agendanya mendengarkan
pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu.
Dalam pokok pengaduannya, Pengadu merasa dirugikan oleh Teradu karena
telah menerbitkan Surat Pemberhentian Nomor:
160/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian
Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
dengan alasan Melecehkan Lembaga atas postingan Pengadu di media sosial tanggal
16 Mei 2018. [Teten Jamaludin]