Bandar Lampung,
DKPP – Sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki perhatian serius terhadap
agenda
nasional yaitu Pilkada serentak di 9 provinsi, 22 kabupaten dan 36 kota yang
akan digelar 9 Desember 2015.
DKPP bertanggung
jawab mewujudkan proses pemilu yang berintegritas dan berkualitas dengan cara menegakkan kode etik
penyelenggara pemilu. Agar potensi pelanggaran yang menimbulkan banyak
pengaduan dan menjadi sebab dijatuhkannya sanksi DKPP kepada penyelenggara pemilu
semakin berkurang, DKPP mengantisipasinya dengan mengadakan sosialisasi penegakan kode etik penyelenggara Pemilu
di 15 (lima belas) provinsi untuk kabupaten/kota yang menggelar pilkada
serentak tetapi tidak ada pemilihan gubernur di provinsi yang bersangkutan.
Kelima belas provinsi itu adalah Babel, Kaltim, Bengkulu, Lampung, Papua, Papua
Barat, Bali, NTT, Sulsel, Sulteng, Sumsel, Banten, Riau, dan Maluku
Acara sosialisasi penegakan
kode etik penyelenggara
Pemilu sebelumnya telah
diadakan di Provinsi Bangka Belitung, Bengkulu, Kaltim. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka
menggugah kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan pemilu
dengan penyelenggara pemilunya yang berintegritas.
“Apa itu integritas?
Integritas adalah pelaksanaan yang mengarah pada terbangunnya pelaksanan pemilu
sesuai peraturan perundang-undangan. Integritas itu hanya mungkin terjadi jika
penyelenggara pemilunya juga berintegritas dengan hasil-hasil yang diakui
berintegritas pula,â€terang anggota DKPP eks officio DKPP, Endang
Wihdatiningtyas.
“Nah pentingnya
penyelenggara pemilu berintegritas yang memiliki legitimasi yang kuat baik
hukum maupun politik. Dalam konteks politik sendiri legitimasi itu menyangkut
daya terima masyarakat atau pengakuan masyarakat terhadap baik prosesnya maupun
hasil pemilu atau pemilukada,†lanjut dia.
Selanjutnya Endang menjelaskanlatar
belakang diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan
kaitan integritas pemilu dari indikator pelaksanaan kode etik penyelenggara
pemilu. DKPP menerima tugas untuk menjaga integritas, kredibilitas dan
kemandirian penyelenggara pemilu.
Dengan diadakannya
sosialisasi ini diharapkan penyelenggara pemilu punya kemandirian, integritas
dan kredibilitas melalui ketaatan pada kode etik, lalu akhirnya adalah jaminan
akan legitimasinya.
Acara
yang diselenggarakan Jumat (21/8) di Aula kantor KPU Provinsi Lampung, Jl.
Gajah Mada 87 Bandar Lampung ini dihadiri oleh KPU dan Panwaslu dari delapan
kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak Des 2015 yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung
Timur, Kab. Way Kanan, Kab.Pesawaran, dan Kab. Pesisir Barat.[Diah Widyawati_1]